Mantan Kepala Desa Pohi Banggai dituntut hukuman penjara7,6 tahun

id APBDes,Pohi,Wahyudi,Iksan,susidair,Kepala Desa,korupsi

Foto Ilustrasi
Luwuk, Banggai (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Desa Pohi, Kabupaten Banggai, IR dengan hukuman penjara 7,6 tahun karena tersandung kasus korupsi dana APBDes tahun 2017 - 2018,

Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi di Luwuk, Selasa, mengatakan IR dituntut dengan hukuman penjara itu melalui sidang di Pengadilan Tipikor Palu pada Senin (18/4).

Ia mengungkapkan mantan kades tersebut tersandung kasus korupsi pengelolaan APBDes Pohi Kecamatan Luwuk Timur, Banggai pada tahun 2017 sesuai hasil audit BPK.

Hasil perhitungan BPK menyebutkan telah terjadi kerugian negara pada APBDes Pohi sebesar Rp969.314.777,61.

"Terdakwa melanggar  pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Firman Wahyudi melalui pesan singkat, Selasa 19 April 2022 malam.

Selain tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara pada terdakwa korupsi dana APBDes Pohi, JPU Kejari Banggai juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp969.314.777,61- dan denda sebesar Rp250.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

"Apabila tidak dapat membayar uang pengganti sebesar Rp969.314.777,61- maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan penjara," terangnya.  

Setelah pembacaan tuntutan, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.***