Jaksa di PN Medan tuntut hukuman mati kurir 25 kg sabu

id berita sumut,kurir 25 kg sabu dituntut,berita medan terkini,kurir 25 kg sabu dituntut hukuman mati di pn medan

Jaksa di PN Medan tuntut hukuman mati kurir 25 kg sabu

Majelis Hakim PN Medan yang menyidangkan terdakwa IS, kurir narkotika jenis sabu seberat 25 kg. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, menuntut hukumam mati terhadap terdakwa IS, kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 25 kg dari Kota Tajung Balai menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

JPU Liani Elisa Pinem dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah membawa 25 kg sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan, bahwa Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, saksi Iswandi Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa IS di kawasan SPBU Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatam Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.

Tim Ditresnarkoba menemukan sabu seberat 25 kg di dalam sebuah mobil rental yang akan dibawa ke Medan.

Sidang kasus perkara narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Abdul Qadir akan dilanjutkan Selasa depan (5/7) untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.