Ma'ruf Amin: pemekaran provinsi-kabupaten masih moratorium kecuali Papua

id wapres,pemekaran kapuas raya,kalbar

Ma'ruf Amin: pemekaran provinsi-kabupaten masih moratorium kecuali Papua

Wapres Ma'ruf Amin (tengah), Gubernur Kalbar Sutarmidji (kanan) dan Ketua MPW ISMI Kalbar Sukiryanto serta Ketua MPP ISMI Ilham Akbar Habibie saat menghadiri Silabis ISMI ke-14 di Kota Pontianak, Kalbar, Rabu.  (Foto ANTARA/Andilala)

Pontianak (ANTARA) - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menyatakan pemekaran wilayah provinsi ataupun kabupaten hingga saat ini masih moratorium terkecuali di Papua.

"Jadi untuk pemekaran provinsi dan kabupaten masih moratorium, dan yang minta itu bukan hanya di provinsi, tetapi ratusan kabupaten kota juga minta dimekarkan," kata Ma'ruf Amin saat melakukan kunjungan kerja dalam menghadiri Silaturahmi Bisnis Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) ke-14 di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan, pemerintah saat ini memang sedang melakukan evaluasi terkait pemekaran wilayah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten.

"Hal itu dilakukan, karena yang dulu dimekarkan ternyata pendapatan aslinya itu tidak mendukung, " katanya.

Dia menegaskan, pemekaran dilakukan terkecuali untuk Papua karena provinsi tersebut sangat penting karena terlalu luas dan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain itu, ia mengatakan pemekaran Papua juga bertujuan mengendalikan keamanan sehingga pembagian provinsi di Papua yang tadinya satu sekarang jadi empat, contohnya Papua Barat satu menjadi dua provinsi.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah menyiapkan sarana bagi rencana pemekaran Provinsi Kapuas Raya mulai dari aset, anggaran, lahan, hingga operasional bagi pemekaran Provinsi Kapuas Raya yang nantinya akan terbentuk.

"Hal ini agar Kalbar menjadi model bagi daerah lain agar tidak menimbulkan masalah yang tidak terselesaikan setelah pemekaran sekian tahun," katanya.

Sutarmidji juga menjelaskan bahwa secara politis ia tidak diuntungkan dari pemotongan daerah kekuasaan, namun baginya hal tersebut demi kepentingan masyarakat.

“Tidak ada pemimpin daerah yang mau daerah kekuasaannya di potong. Tapi bagi saya, ini demi kepentingan masyarakat Kalbar dan Kapuas Raya dan saya juga menginginkan pemekaran ini, demi mempercepat kesejahteraan masyarakat,” jelas Sutarmidji.

Selain percepatan kesejahteraan masyarakat di Kalbar dan Kapuas Raya, Sutarmidji juga menambahkan bahwa pembentukan provinsi juga memudahkan pemerintah dalam pencegahan Karhutla dan mencegah penyelundupan narkoba.

"Daerah perbatasan Kalbar ini sangat luas dan sulit untuk kita mengontrol atau mencegah penyelundupan narkoba. Dalam penanganan dan pengawasan Karhutla juga sulit dikarenakan jangkauannya sangat luas. Belum lagi angka kemiskinan masih cukup tinggi yakni 7,24 persen, dan semoga dalam 3-4 tahun ke depan angka kemiskinannya menjadi lima persen," kata Sutarmidji.



DIPA Pemekaran Papua

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo. Tiga provinsi baru yang dimaksud adalah Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

"Untuk Papua yang tiga Papua pertama, karena UU (pemekaran) muncul sebelum UU APBN 2023, kita akan masukkan di dalam perpres terkait DIPA sehingga penganggaran untuk pelaksanaan provinsi baru akan masuk dalam DIPA yang akan disampaikan Presiden di 2023," kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani masih merencanakan langkah pembagian anggaran untuk Provinsi Papua Barat Daya yang undang-undang pemekarannya baru disahkan setelah UU APBN 2023 diketok. Salah satu langkah yang akan diambil, kata dia, adalah membagi dana dari provinsi induk ke provinsi baru.
 

"Yang paling penting, provinsi-provinsi tersebut bisa berjalan dan berfungsi secara optimal pada tahun-tahun pertama. Dari sisi implikasi keuangannya nanti kita akan bagikan antara provinsi induk dan provinsi pemekaran tersebut," ujar Sri Mulyani.

Ia mengatakan nantinya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini diberikan kepada Provinsi Papua akan mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan pemekaran provinsi.

Adapun DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang di rapat paripurna DPR, Jumat, sehingga Papua memiliki empat DOB.