Palu (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan Pria mengaku nabi yang menetap sementara di kabupaten itu telah diusir warga karena dinilai meresahkan.
"Informasi kami terima bahwa orang yang mengaku nabi telah diusir warga, dan informasi ini berada di wilayah hukum Polsek Labuan," kata Kapolres Donggala AKBP Efos Satria yang dihubungi dari Palu, Jumat.
Kapolsek Labuan AKP Syarif dihubungi terpisah membenarkan ada seorang pria mengaku utusan atau nabi di wilayah Desa Nupa Bomba, Kecamatan Tanatovea.
Kejadian itu pada Rabu 8 Maret 2023, lima orang pria tinggal sementara di salah satu mushala Dusun 5 atau wilayah Kebun kopi, Desa Nupa Bomba, dan kelima orang itu bukan warga Kabupaten Donggala.
"Dari lima orang ini satu diantaranya mengaku nabi, dan empat orang lainnya sebagai pengikutnya," ujar Syarif.
Atas pengakuan mereka, katanya, Bhabinkamtibmas bersama kepala desa, kepala dusun, tokoh agama dan puluhan warga setempat menemui lima pria tersebut, yang mana kelima orang tersebut berasal dari daerah berbeda.
Tiga orang berasal dari Medan Provinsi Sumatera Utara, satu orang berasal dari Batam Provinsi Kepulauan Riau dan satu orang lainnya berasal dari Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
"Waktu ditemui kelimanya tidak mau menyebutkan nama," ucapnya.