"Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar dalam melakukan pengurusan SIM dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan peraturan," kata Barliansyah di Palu, Kamis.
Ia menyampaikan agar masyarakat tidak menggunakan calo atau perantara saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C.
Menurut dia, seluruh rangkaian proses pengurusan SIM melalui jalur resmi tidak sulit, cukup mudah dan cepat.
Ia meminta pemohon SIM untuk tidak menggunakan jasa perantara karena hanya akan memberatkan masyarakat, serta menguntungkan calo yang mencari keuntungan saja.
Selain itu, Barliansyah juga meminta kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam mengadukan apabila menemukan oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau calo yang menawarkan untuk membantu dalam pengurusan SIM, apalagi memaksa meminta imbalan atau bayaran tidak sesuai aturan.
“Dalam proses pembuatan SIM, tidak ada istilah kata ribet ketika seluruh prosedurnya diikuti dengan baik, dan apabila ada anggota saya yang meminta imbalan, segera laporkan," katanya.
Ia menambahkan apabila masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan SIM, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas yang ada di tempat.
Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016, tarif PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk SIM A dan A Umum, SIM B1 dan B Umum, serta SIM B2 dan B Umum dikenakan tarif sebesar Rp120 ribu bagi pembuatan baru. Sementara untuk perpanjangan dikenakan biaya Rp80 ribu.
Sementara untuk pembuatan baru SIM C dikenakan tarif sebesar Rp100 ribu, dan untuk perpanjangan akan dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolresta Palu imbau masyarakat urus SIM ikuti prosedur sesuai aturan