Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan meminta pemerintah menjamin pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender yang tidak disebabkan oleh tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Kami mengapresiasi materi muatan omnibus law UU Kesehatan yang di dalamnya telah menjamin dan menegaskan kembali hak kesehatan reproduksi, di antaranya hak untuk menerima pelayanan dan pemulihan kesehatan akibat TPKS, yang sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Anggota Komnas Perempuan, Retty Ratnawati dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Namun, seharusnya ditambahkan juga pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender lainnya, seperti korban KDRT yang berbentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, dan kekerasan siber berbasis gender.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitas layanan pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender pada bencana dan setelah bencana.
Komnas Perempuan juga menyoroti masih belum adanya ketentuan untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan seperti layanan aborsi aman.
"Salah satu materi muatan yang hangat diperbincangkan dalam proses pembahasan adalah layanan aborsi, khususnya kriminalisasi terhadap perempuan dan jangka waktu diizinkannya aborsi," kata Anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.
Menurutnya, UU Kesehatan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun penunjukan fasilitas layanan kesehatan yang aman, berkualitas dan mudah diakses, khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan tidak dikehendaki perlu segera ditetapkan untuk menjamin layanan yang profesional dan bermartabat.
"Di mana dan siapa yang memberikan layanan aborsi aman? Bagaimana mekanisme pemberian izin, apakah cukup dengan laporan kepolisian atau harus menunggu putusan pengadilan? Kami berharap pada tatanan pelaksanaannya Kementerian Kesehatan konsisten memenuhi ketentuan ini dan menetapkan rumah sakit mana yang dirujuk untuk layanan aborsi ini," kata Maria Ulfah.
Berita Terkait
Ketua DPR ingatkan soal perlindungan hingga kesetaraan buruh perempuan
Rabu, 1 Mei 2024 10:07 Wib
KemenPPPA prihatin terjadi lagi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi
Minggu, 28 April 2024 11:44 Wib
Kiprah Kartini merawat kuliner dan pangan lokal
Minggu, 21 April 2024 12:42 Wib
Yolla berpesan agar perempuan-perempuan bijak gunakan hak emansipasi
Minggu, 21 April 2024 12:39 Wib
Napi perempuan Palu dapat layanan kesehatan Gratis
Jumat, 19 April 2024 17:07 Wib
LPP Palu berikan Mukenah Gratis kepada Warga Binaan
Selasa, 9 April 2024 21:28 Wib
Pasukan Israel sengaja targetkan perempuan dan anak-anak Palestina
Senin, 8 April 2024 8:45 Wib
Lapas Perempuan Palu Gelar Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar
Jumat, 5 April 2024 23:01 Wib