TKI ilegal selundupkan 3 kg narkoba dari Sarawak

id tki bisnis sabu

TKI ilegal selundupkan 3 kg narkoba dari Sarawak

Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijaya memperlihatkan barang bukti kasus MS. (ANTARA/novi abdi)

Balikpapan (ANTARA) - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mendapati narkoba hingga 3 kg lebih saat meringkus seorang pengedar narkoba berinisial MS di Balikpapan.



“Atau persisnya 3,073 kg,” kata Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijaya, Kamis.



Keterangan AKBP Nyoman ditambahkan Kanit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Inspektur Polisi Dua (Ipda) Candra Silalahi, bahwa MS adalah TKI ilegal asal Pinrang, Sulawesi Selatan. MS bekerja di Malaysia tanpa membawa atau memiliki dokumen yang sah.



Lama merantau di negeri orang, MS kembali ke Indonesia dan berdiam di Kota Balikpapan di RT 04, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.



Menurut AKBP Nyoman, MS diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangan, Balikpapan Barat, pada Kamis 7/9 sekitar pukul 00.15 Wita.



Sebelumnya polisi mengendus bahwa akan ada barang dari Malaysia yang dibawa seseorang lewat jalur darat. Rutenya yaitu Sarawak, masuk Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan akhirnya di Balikpapan.



Penelusuran polisi menemukan MS, yang tanpa perlawanan diringkus aparat. Polisi menemukan dua bungkusan teh China yang setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang, diketahui masing-masing beratnya 1 kg.



Polisi terus menginterogasi MS, hingga 4 jam kemudian MS mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di kawasan Kariangau. Tak buang waktu, aparat menggerebek rumah tersebut, dan menemukan satu lagi bungkusan teh cina yang sudah dikemas plastik warna hitam.



"MS dijanjikan orang yang dia sebut bos bayaran Rp50 juta untuk setiap pengantaran barang,” kata Ipda Candra. Kepadanya juga MS mengaku, bahwa uang bayaran itu akan digunakan untuk bayar utang keluarga.



Namun, melihat dari jumlah narkoba yang coba diedarkannya, MS yang kelahiran 31 Desember 2001 itu justru terancam hukuman mati sebagaimana disebutkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.



Polisi masih akan terus mengembangkan kasus ini. Untuk sementara, MS dianggap berperan sebagai kurir, Bisa saja nanti berubah berdasar fakta dan pengakuan yang didapatkan. Begitu pula mengenai lokasi atau kota tempat dia mengedarkan.



Setelah menyisihkan sebanyak 5 gram, polisi kemudian memusnahkan seluruh serbuk sabu yang tersisa.