Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto Rahardjo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto Rahardjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain itu penyidik KPK hari ini juga memanggil sejumlah pejabat Kemenhub lainnya sebagai saksi, antara lain Sekjen Kemenhub 2018-2022 Djoko Sasono dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal.
KPK juga memanggil PNS Fungsional Sub koordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Kementrian Perhubungan merangkap Sekretaris Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Prasarana Dimas Reska Putra
Serta ASN pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung merangkap PPK pada Satker Pengembangan Perkeretaapian wilayah Jawabarat Kiaracondong - Cicalengka Hastoro Pamulung Sumbowo dan Kabag Program Biro Perencanaan Setjen Kemenhub Dwi Utami Christianti.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan apakah para saksi yang dipanggil penyidik tersebut telah hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik lembaga antirasuah.
Ali mengatakan para saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan untuk perkara yang menjerat tersangka Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama, yang saat ini telah ditahan oleh KPK.
Tersangka AD diketahui sebagai rekanan dari pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.
AD kemudian ingin kembali memenangkan lelang proyek yang diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Agar perusahaannya terpilih, AD melakukan pendekatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SPH). SPH juga merupakan salah satu dari 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DJKA.
SPH saat itu menjabat selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan Cianjur tahun 2023-2024.
Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH, di antaranya peningkatan jalur KA R33 menjadi R54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.
SPH kemudian mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi (HNO).
Selanjutnya terjadi kesepakatan antara AD dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.
Penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank. Besaran uang yang diserahkan AD sejumlah sekitar Rp935 juta.
Meskipun demikian tim penyidik KPK masih akan melakukan pendalaman terhadap jumlah tersebut.
Atas perbuatan AD selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.