Semarang (ANTARA) - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa kasus pembunuhan pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Fauzy Aribammar, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu, sama dengan tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Selain itu, lanjut dia, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, 24 Juli 2023.
Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.
Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian.
Berita Terkait
Atlet BRImo IPL Naufal Junindra raih juara tenis meja ASEAN U-17
Senin, 4 November 2024 9:45 Wib
Tenis Meja - Jatim menuju final beregu putra dan putri
Kamis, 12 September 2024 14:34 Wib
28 laga penyisihan tenis meja digelar hari ini
Selasa, 10 September 2024 9:19 Wib
Napi Lapas Ampana hasilkan karya meja kerja berlapis HPL yang berkualitas
Rabu, 17 Juli 2024 14:05 Wib
UIN Palu juara tiga cabor tenis meja, Warek III motivasi atlet untuk bangun semangat bertanding
Sabtu, 6 Juli 2024 14:35 Wib
Garam meja yang difortifikasi asam folat dapat cegah cacat bawaan
Rabu, 13 Maret 2024 8:56 Wib
Indonesia peringkat kedua di World Abilitysport Games 2023 Thailand
Sabtu, 9 Desember 2023 7:10 Wib
RI dan Filipina jajaki kemitraan sektor mineral dan nanopreneurship
Kamis, 7 September 2023 12:23 Wib