Semarang (ANTARA) - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa kasus pembunuhan pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Fauzy Aribammar, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu, sama dengan tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Selain itu, lanjut dia, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, 24 Juli 2023.
Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.
Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian.
Berita Terkait
Garam meja yang difortifikasi asam folat dapat cegah cacat bawaan
Rabu, 13 Maret 2024 8:56 Wib
Indonesia peringkat kedua di World Abilitysport Games 2023 Thailand
Sabtu, 9 Desember 2023 7:10 Wib
RI dan Filipina jajaki kemitraan sektor mineral dan nanopreneurship
Kamis, 7 September 2023 12:23 Wib
Para-tenis meja proyeksikan 19 atlet ke Asian Para Games 2023 Hangzhou
Rabu, 7 Juni 2023 10:50 Wib
Menpora Dito melayat ke rumah duka David Jacobs di RSPAD Santosa
Sabtu, 29 April 2023 12:52 Wib
Atlet Sulteng peraih medali emas Peparnas Papua mendapat Rp100 juta
Kamis, 13 Januari 2022 23:04 Wib
Jorge Martin akan naik meja operasi di Barcelona
Minggu, 18 April 2021 6:35 Wib
Atlet tenis meja India berlatih di rumah dengan bantuan robot
Sabtu, 11 April 2020 4:13 Wib