Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Dia menjelaskan tiga TPS yang dimaksud yakni TPS 4 Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi, TPS 6 Desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah dan TPS 10 Desa Tindaki Kecamatan Parigi Selatan.
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, TPS 10 Desa Tindaki ditemukan pelanggaran pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dalam satu jenis pemilihan umum (Pemilu).
"Kami juga telah melakukan klarifikasi di TPS tersebut dan terbukti adanya pelanggaran," ujarnya.
Kemudian TPS 4 Kelurahan Bantaya ditemukan enam orang menggunakan KTP luar Parigi Moutong, diantaranya ber-KTP Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo dan KTP Kota Palu, Sulawesi Tengah, di TPS tersebut tercatat daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 267 orang.
Sedangkan TPS 6 Desa Pelawa satu orang ditemukan memilih menggunakan surat keterangan domisili yang ditandatangani kepala desa setempat, yang mana alamat pemilih tersebut masih ber-KTP di Kabupaten Sigi.
"PSU di tiga TPS itu dijadwalkan PSU pada tanggal 22 Februari 2024 dilaksanakan KPPS setempat," kata dia.