Palu, Sulteng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan membentuk dua Pansus yang akan bekerja selama 17 hari kerja, Jumat.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD terhadap lima Ranperda tersebut,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Moh Rizal.
Dia menyebutkan kelima Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Vatutela.
Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
“Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan mengatur jenis kegiatan pengumpulan sumbangan yang wajib dan tidak wajib memiliki izin,” terangnya.
Lanjut Rizal, soal Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, diajukan untuk mengatasi temuan BPK terkait penggunaan air di PDAM.
Kemudian, pengadaan water meter induk dan pergantian water meter pelanggan diharapkan dapat mengatasi kebocoran air dan meningkatkan pendapatan PDAM.
“Rapat paripurna menghasilkan persetujuan untuk membahas lima Ranperda lebih lanjut di tingkat Pansus, pembentukan dua Pansus untuk membahas lima Ranperda tersebut.,” tutup Rizal.