Kejari Donggala sebut kerugian negara korupsi PDAM capai Rp1,3 miliar

id Korupsi, Kejari Donggala, PDAM, uwe Lino, kejaksaan, jaksa, Sulawesi Tengah, Sulteng

Kejari Donggala sebut kerugian negara korupsi PDAM capai Rp1,3 miliar

Tersangka korupsi penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino milik Pemkab Donggala menggunakan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Donggala, Selasa (21/5/2024). ANTARA/HO-Kejari Dobggala

Palu (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah(Sulteng) menyebutkan kerugian negara pada kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino milik Pemkab Donggala tahun anggaran 2017 mencapai Rp1,3 miliar.
 
"Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan ahli," kata Kepala Seksi Intelijen Ikram dihubungi dari Palu, Rabu.

Ia mengemukakan dari kasus ini tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan keempat dan telah ditahan pada Selasa (21/5) malam.

Empat orang yang ditetapkan tersangka inisial I selaku pejabat sementara (Pjs) Direktur PDAM, ML sebagai pengawas pekerjaan, P menjabat Kepala Seksi Perencanaan PDAM, dan DB Direktur CV Uqriel Membangun sebagai mitra kerja PDAM tersebut.

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor: Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan dua alat bukti yang cukup.

"Penahanan ini berlaku sejak 21 Mei hingga 10 Juni 2024 berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan," ujarnya.

Ikram menuturkan kasus tersebut bermula pada tanggal 3 Maret 2017, dana sebesar Rp1,5 miliar masuk ke rekening PDAM Uwe Lino untuk pekerjaan pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi water treatment dan ultrafiltration system.

Setelah melalui proses lelang kontrak pekerjaan senilai Rp1,4 miliar lebih diberikan kepada CV Uqriel Membangun dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 15 September hingga 13 Desember 2017.

"Namun hingga saat ini peralatan dan ruang produksi yang dijanjikan belum dapat difungsikan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Junaidy menambahkan bahwa penyidikan terus berjalan, tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini ada pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.

"Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia memaparkan.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Donggala sebut kerugian negara korupsi PDAM capai Rp1,3 miliar