KPU: Dua bakal calon perseorangan Pilkada Parigi Moutong lolos vermin

id KPUparimo, pilkada, pilbupparimo, Ariyana, calon perseorangan, politik, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sulteng ,Parimo

KPU: Dua bakal calon perseorangan Pilkada Parigi Moutong lolos vermin

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong Ariyana memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait tahapan Pilkada 2024. ANTARA/Moh Ridwan.

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menyebutkan dua bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong 2024 dinyatakan lolos verifikasi administrasi (vermin) setelah dilakukan perbaikan.
 
"Setelah dilakukan perbaikan ke satu, syarat dukungan dua bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat (MS) ," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Rabu.

Ia mengemukakan dua bakal calon perseorangan tersebut yakni pasangan Isram Said Lolo dan Nasar memperoleh dukungan MS 28.981 dukungan.
 
Kemudian pasangan bakal calon perseorangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu memperoleh dukungan MS 32.480 dukungan, yang mana berita acara hasil perbaikan vermin ke satu diserahkan pada Selasa (18/6) malam.
 
"Syarat dukungan minimal 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Parigi Moutong 326.675 pemilih pada pemilu sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b," ujarnya.
 
Ia menjelaskan selanjutnya KPU melakukan tahapan verifikasi faktual (verfak) terhadap masing-masing dukungan kedua bakal pasangan calon perseorangan, dimulai 21 Juni hingga 4 Juli 2024.
 
Pada tahapan ini petugas atau verifikator melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
 
"Kami melibatkan 115 orang anggota PPK tersebar di 23 kecamatan dan 849 anggota PPS di 283 desa/kelurahan di kabupaten ini melakukan verifikasi lapangan," ucapnya.
 
Ariyana memaparkan hasil verfak akan menentukan bakal calon jalur perseorangan lolos atau tidak menjadi kandidat calon bupati dan wakil bupati, yang mana tahapan pendaftaran calon kepala daerah di jadwalkan pada Agustus mendatang.
 
"Kandidat yang lolos jalur perseorangan setara dengan dukungan delapan kursi dari jalur partai politik (parpol). Kami meminta petugas verifikator melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengedepankan integritas dan berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan," kata Ariyana menuturkan.