Den Haag (ANTARA) - Badan peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Internasional (ICJ), pada Jumat akan mengumumkan pendapat nasihatnya terkait konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967.
Ketua Hakim Nawaf Salam akan menyampaikan pendapat nasihat tersebut dalam sidang publik yang akan digelar di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, pada pukul 16.00 waktu Palestina (GMT+3).
Delegasi Palestina pada sidang tersebut meliputi sejumlah utusan dan duta besar. Mereka adalah utusan khusus Presiden Mahmoud Abbas untuk hubungan internasional Riyad al-Maliki, Pengamat Tetap Palestina untuk PBB Riyad Mansour, Asisten Menteri Luar Negeri Duta Besar Omar Awadallah.
Selain itu akan hadir juga Duta Besar untuk urusan multilateral Ammar Hijazi, Perwakilan Palestina untuk organisasi khusus PBB di Jenewa, Ibrahim Khreisheh, Duta Besar untuk Belanda Rawan Sulaiman dan Duta Besar Majed Bamya dari misi Palestina di New York.
Delegasi tersebut akan segera mengadakan konferensi pers begitu sidang di pengadilan selesai digelar.
Inisiatif tersebut bermula dari sebuah resolusi yang diadopsi Komite Keempat Urusan Politik dan Dekolonisasi Majelis Umum PBB pada 11 November 2022, yang meminta pendapat hukum dari ICJ mengenai “konsekuensi hukum atas pelanggaran tanpa henti yang dilakukan Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.
Selain itu, atas pendudukan jangka panjang Israel terhadap wilayah Palestina sejak 1967, termasuk aksi pemukiman dan pencaplokan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status Yerusalem, serta dampak kebijakan dan perbuatan Israel terhadap status hukum pendudukan dan konsekuensi hukumnya bagi seluruh negara dan PBB."
ICJ mulai mempertimbangkan masalah tersebut pada 26 Februari tahun lalu, mendengarkan argumen dan presentasi selama sepekan dari Palestina dan 49 negara anggota PBB, termasuk Afrika Selatan, Aljazair, Arab Saudi, Belanda, Bangladesh, Belize, Bolivia, Brazil, Chile, Kolombia, Kuba, Mesir, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Rusia, Prancis, Gambia, Guyana, Hongaria, China, Iran, Irak, Irlandia, Jepang, Yordania, Kuwait, Lebanon serta Libya.
Argumen juga disampaikan Luksemburg, Malaysia, Mauritius, Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Indonesia, Qatar, Inggris, Slovenia, Sudan, Swiss, Suriah, Tunisia, Turki, Zambia, Spanyol, Maladewa, Fiji, Komoro, dan tiga organisasi internasional yakni Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), Uni Afrika dan Liga Arab.
Pendapat penasihat ICJ muncul di tengah meningkatnya tekanan hukum internasional terhadap Israel, kekuatan pendudukan, atas agresi militer yang masih berlangsung di Gaza dan aksi kekejaman yang masih berlanjut di Tepi Barat, termasuk wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Sumber: WAFA-OANA
Berita Terkait
Palu kembali raih opini WTP atas LKPD Tahun 2023
Selasa, 28 Mei 2024 9:30 Wib
Kementerian ESDM menerima opini WTP dari BPK tujuh kali beruntun
Selasa, 8 Agustus 2023 9:21 Wib
BPK RI berikan Opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Sulteng
Senin, 15 Mei 2023 15:22 Wib
Pemkot Kendari pertahankan opini WTP kesembilan kalinya dari BPK
Kamis, 2 Juni 2022 15:07 Wib
Kabupaten Konawe raih opini WTP ketujuh dari BPK
Selasa, 31 Mei 2022 15:11 Wib
Perang opini dan realitas kelapa sawit Indonesia
Sabtu, 25 Desember 2021 21:49 Wib
Menkeu harap opini WTP bisa semakin membangun kepercayaan publik
Senin, 6 September 2021 14:50 Wib
BPK RI beri opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkot Palu tahun 2020
Jumat, 28 Mei 2021 21:31 Wib