Palu kembali raih opini WTP atas LKPD Tahun 2023

id Pemkot Palu,Raih opini WTP ,Kota Palu ,Sulawesi Tengah

Palu kembali raih opini WTP atas LKPD Tahun 2023

Kepala BPK Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2023 kepada Walikota Palu, Hadianto Rasyid di Palu, Senin (27/5/2024). (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palu Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
 
"Semua hasil temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan, akan berupaya kami selesaikan dan tindaklanjuti sesuai dengan jangka waktu yang diberikan," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pada kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2023 pada pemerintah kabupaten/kota di Sulteng, di Palu, Senin.
 
Pemerintah Kota Palu telah berhasil mempertahankan sembilan kali opini WTP berturut-turut dari tahun 2014-2023
 
Wali Kota Palu menyampaikan terima kasih atas pemeriksaan dan pendampingan yang telah diberikan BPK RI kepada pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, sehingga hampir seluruh daerah di Sulteng mampu melakukan pengelolaan keuangan secara administratif dengan sebaik-baiknya.
 
Hadianto berharap pendampingan ini dapat terus berjalan sehingga pengelolaan keuangan di daerah dapat terus berjalan dengan baik, dan menghasilkan program-program berkualitas bagi masyarakat.
 
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng Binsar Karyanto menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota yang memperoleh predikat WTP atas LKPD tahun 2023.
 
Adapun daerah lainnya yang mendapatkan predikat opini WTP, yakni Kabupaten Sigi, Toli-toli, Buol, Morowali Utara, Poso, Tojo Una-una, Morowali, Banggai dan Banggai Laut.
 
Namun, kata dia, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian yang terjadi pada setiap kabupaten/kota, seperti pengelolaan pendapatan asli daerah yang belum optimal, terutama dari pendataan wajib pajak (WP) daerah.
 
Selain itu, permasalahan yang masif pada beban perjalanan dinas dan terjadi di seluruh pemerintah daerah, dan permasalahan pembayaran honorium yang tidak sesuai dengan Perpes Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana dirubah dengan Perpres Nomor 53 tahun 2003.

"Selain itu yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah adalah mengenai kesalahan penganggaran yang terjadi selalu berulang setiap tahunnya, pengelolaan aset yang tidak tertib, pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.

Begitu pula, kata dia, dengan pengelolaan program gerak cepat pengentasan kemiskinan yang diinisiasi oleh pemerintah provinsi untuk kabupaten/kota yang dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa penyimpangan.
 
Ia menyampaikan bahwa pejabat daerah wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.