Kantor Imigrasi Banggai: Pasangan perkawinan campuran bisa pakai Visa E31A
Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Kanim) Banggai, Sulawesi Tengah mengatakan pasangan perkawinan campuran bisa memakai Visa Tinggal Terbatas dengan indeks E31A untuk bergabung dengan suami atau istri mereka di Indonesia.
"Perkawinan campuran adalah perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia bersama pasangannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Senin.
Ia menjelaskan Visa E31A memungkinkan WNA untuk menggabungkan diri dengan pasangan WNI dan memberikan beberapa hak, termasuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, pendidikan, wisata, serta mengunjungi teman atau keluarga selama telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal.
Penggunaan dokumen tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk memudahkan WNA yang telah menikah dengan WNI untuk tinggal di Indonesia.
"Visa ini juga memungkinkan mereka untuk terlibat dalam kegiatan sehari-hari, baik dalam hal pekerjaan maupun pendidikan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulteng Hermansyah Siregar menambahkan, langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memperkuat hubungan antarbangsa dan memfasilitasi keluarga campuran agar dapat hidup bersama di Indonesia dengan lebih nyaman dan aman.
Untuk mendapat Visa tersebut, kata dia, bisa diajukan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id., WNA harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki paspor yang sah, bukti permohonan dari pasangan WNI, bukti memiliki biaya hidup selama berada di Indonesia, serta pasfoto berwarna terbaru.
"Selain itu diperlukan dokumen bukti pelaporan atau pencatatan perkawinan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, jika perkawinan dilakukan di luar negeri," ucapnya.
Meski begitu perlu diperhatikan terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi WNA pemegang Visa E31A, di antaranya tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya, kemudian melakukan penjualan barang atau jasa.
Lalu menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia, terkecuali telah melalui mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal untuk melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.
"Adanya Visa E31A diharapkan WNA yang telah menikah dengan WNI dapat menjalani kehidupan di Indonesia dengan lebih mudah dan terintegrasi," kata dia.
"Perkawinan campuran adalah perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia bersama pasangannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Senin.
Ia menjelaskan Visa E31A memungkinkan WNA untuk menggabungkan diri dengan pasangan WNI dan memberikan beberapa hak, termasuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, pendidikan, wisata, serta mengunjungi teman atau keluarga selama telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal.
Penggunaan dokumen tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk memudahkan WNA yang telah menikah dengan WNI untuk tinggal di Indonesia.
"Visa ini juga memungkinkan mereka untuk terlibat dalam kegiatan sehari-hari, baik dalam hal pekerjaan maupun pendidikan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulteng Hermansyah Siregar menambahkan, langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memperkuat hubungan antarbangsa dan memfasilitasi keluarga campuran agar dapat hidup bersama di Indonesia dengan lebih nyaman dan aman.
Untuk mendapat Visa tersebut, kata dia, bisa diajukan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id., WNA harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki paspor yang sah, bukti permohonan dari pasangan WNI, bukti memiliki biaya hidup selama berada di Indonesia, serta pasfoto berwarna terbaru.
"Selain itu diperlukan dokumen bukti pelaporan atau pencatatan perkawinan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, jika perkawinan dilakukan di luar negeri," ucapnya.
Meski begitu perlu diperhatikan terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi WNA pemegang Visa E31A, di antaranya tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya, kemudian melakukan penjualan barang atau jasa.
Lalu menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia, terkecuali telah melalui mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal untuk melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.
"Adanya Visa E31A diharapkan WNA yang telah menikah dengan WNI dapat menjalani kehidupan di Indonesia dengan lebih mudah dan terintegrasi," kata dia.