Bawaslu Kabupaten Donggala libatkan penyandang disabilitas pengawasan pilkada

id Kabupaten Donggala ,Sulawesi Tengah ,Bawaslu Donggala ,Pilkada,Disabilitas

Bawaslu Kabupaten Donggala libatkan penyandang disabilitas pengawasan pilkada

Bawaslu Kabupaten Donggala saat melakukan sosialisasi kepada penyandang disabilitas terkait pengawasan partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. ANTARA/HO Bawaslu Donggala

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah melibatkan masyarakat, khususnya para penyandang disabilitas, untuk menyosialisasikan pengawasan partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah itu.
 
Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim di Banawa, Sabtu, mengatakan pentingnya penguatan pemahaman tentang pemilihan kepala daerah serentak pada 2024.

"Kami tentunya ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemilih disabilitas mendapatkan informasi yang aktual terkait proses pemilihan dan hak konstitusional mereka sebagai warga negara yang memiliki kedaulatan," katanya.
 
Ia mengemukakan masyarakat wajib mengetahui terkait larangan yang tidak boleh dilakukan seperti tidak boleh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa berkampanye.
 
"Masyarakat harus tahu tentang bahaya politik uang," ucapnya.
 
Ia mengajak seluruh masyarakat dan penyandang disabilitas mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif pada pilkada serentak ini.
 
"Pastikan bapak ibu telah dicoklit. Jika belum, laporkan kepada jajaran kami PKD atau panwascam nanti akan kami kawal karena ini penting dilakukan untuk menjamin hak pilih masyarakat," katanya.
 
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala Minhar menjelaskan pemilih disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.

"Kami memastikan bahwa setiap pemilih tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama terhadap segala informasi, sehingga penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.
 
Ia mengatakan pengawasan partisipatif penting dilakukan masyarakat termasuk pemilih disabilitas, untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan dan adil.
 
"Harapannya semua pihak dapat mengawasi jalannya proses pilkada serentak sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir semaksimal mungkin," katanya.
 
Pilkada serentak pada 27 November 2024.
 
"Masyarakat harus memilih berdasarkan hati nurani, penilaian pribadi, bukan karena dorongan dari pihak lain. Ini adalah hak konstitusional yang harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik mungkin," katanya.