KPU Kabupaten Donggala pastikan pedomani putusan MK terkait Pilkada 2024

id Kpu Donggala ,Sulawesi Tengah ,Kabupaten Donggala ,Pilkada,Bupati

KPU Kabupaten Donggala pastikan pedomani putusan MK terkait Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Donggala Nurbia bersama komisioner lainnya saat memimpin saat Sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 serta rakor persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala tahun 2024 di Banawa, Sabtu (24/8). ANTARA/HO-KPU Donggala

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah memastikan tetap berpedoman terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat.
 


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala Muh Aswad di Banawa, Sabtu, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait perubahan keputusan KPU Donggala Nomor 820 Tahun 2024 tentang penetapan jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol.

 

"Berdasarkan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 syarat pencalonan kepala daerah menjadi 10 persen dari jumlah suara sah saat pemilu berlaku untuk semua partai," katanya.

 

Ia mengatakan sebelumnya syarat pencalonan kepala daerah minimal syarat perolehan kursi DPRD paling sedikit 20 persen.

 

"Sebelumnya Pasal 40 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 11 Ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu mengharuskan akumulasi perolehan suara sah partai politik 25 persen, tapi dengan adanya putusan MK maka ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi," ucapnya.

 

KPU Donggala sudah siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala.

 

"Untuk kesiapan insyaallah hari ini akan kami terbitkan pengumuman untuk pendaftaran calon kepala daerah," katanya.

 

Ia mengatakan tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

 

"Sesuai tahapan tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 itu pengumuman dan tanggal 27 sampai 29 Agustus mendatang baru tahap pendaftaran selama tiga hari," ujarnya.

 

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

 

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

 

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.