Kemenkumham Sulteng upaya tingkatkan layanan bantuan hukum bagi warga miskin
Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berupaya meningkatkan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
"Kanwil Kemenkumham Sulteng memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar pada kegiatan diskusi strategi kebijakan terkait evaluasi kebijakan standar bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan hingga saat ini, pihaknya membina 16 organisasi bantuan hukum yang terakreditasi untuk memberikan bantuan layanan hukum bagi masyarakat.
Menurut dia, hal ini harus mendapat perhatian serius oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi hingga masyarakat guna meningkatkan penyebaran pemberi bantuan hukum (PBH) di seluruh kabupaten/kota di Sulteng.
Hermansyah menyebut pada tahun 2024, jumlah permohonan yang masuk kepada PBH sebanyak 462 untuk litigasi dan 86 untuk nonlitigasi.
Sementara untuk permohonan litigasi yang diterima sebanyak 365 pemohon dan yang ditolak sebanyak 20 pemohon, serta untuk non litigasi yang diterima sebanyak 71 pemohon dan yang ditolak 11 pemohon.
"Banyaknya permohonan yang ditolak disebabkan oleh kekurangan administrasi seperti surat keterangan miskin dan kasus yang masuk adalah kasus pidana khusus," ujarnya.
Ia mengatakan diskusi strategi kebijakan dilakukan sebagai bentuk upaya agar proses layanan bantuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 4 Tahun 2021 agar dapat berjalan lebih optimal.
Ia berharap agar kegiatan tersebut menghasilkan rekomendasi yang baik untuk meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan hukum dan HAM, sehingga dapat menjadi bahan dalam perumusan kebijakan maupun perundang-undangan selanjutnya.
“Melalui diskusi strategi kebijakan ini, kami berharap agar informasi terkait bantuan hukum dapat lebih luas lagi menjangkau masyarakat agar mereka dapat mengetahui proses pengajuan dan pendampingan untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Natanegara Kartika Purnama mengatakan diskusi yang berfokus pada evaluasi kebijakan standar layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan kebijakan yang telah dilakukan dapat berjalan baik.
“Terdapat lima tahapan dalam penentuan kebijakan, dan proses evaluasi ini adalah salah satu momen yang sangat penting," katanya.
Diskusi ini, kata dia, menjadi fokus bagi seluruh pihak untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, tepat guna dan bermanfaat.
"Kanwil Kemenkumham Sulteng memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar pada kegiatan diskusi strategi kebijakan terkait evaluasi kebijakan standar bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan hingga saat ini, pihaknya membina 16 organisasi bantuan hukum yang terakreditasi untuk memberikan bantuan layanan hukum bagi masyarakat.
Menurut dia, hal ini harus mendapat perhatian serius oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi hingga masyarakat guna meningkatkan penyebaran pemberi bantuan hukum (PBH) di seluruh kabupaten/kota di Sulteng.
Hermansyah menyebut pada tahun 2024, jumlah permohonan yang masuk kepada PBH sebanyak 462 untuk litigasi dan 86 untuk nonlitigasi.
Sementara untuk permohonan litigasi yang diterima sebanyak 365 pemohon dan yang ditolak sebanyak 20 pemohon, serta untuk non litigasi yang diterima sebanyak 71 pemohon dan yang ditolak 11 pemohon.
"Banyaknya permohonan yang ditolak disebabkan oleh kekurangan administrasi seperti surat keterangan miskin dan kasus yang masuk adalah kasus pidana khusus," ujarnya.
Ia mengatakan diskusi strategi kebijakan dilakukan sebagai bentuk upaya agar proses layanan bantuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 4 Tahun 2021 agar dapat berjalan lebih optimal.
Ia berharap agar kegiatan tersebut menghasilkan rekomendasi yang baik untuk meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan hukum dan HAM, sehingga dapat menjadi bahan dalam perumusan kebijakan maupun perundang-undangan selanjutnya.
“Melalui diskusi strategi kebijakan ini, kami berharap agar informasi terkait bantuan hukum dapat lebih luas lagi menjangkau masyarakat agar mereka dapat mengetahui proses pengajuan dan pendampingan untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Natanegara Kartika Purnama mengatakan diskusi yang berfokus pada evaluasi kebijakan standar layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan kebijakan yang telah dilakukan dapat berjalan baik.
“Terdapat lima tahapan dalam penentuan kebijakan, dan proses evaluasi ini adalah salah satu momen yang sangat penting," katanya.
Diskusi ini, kata dia, menjadi fokus bagi seluruh pihak untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, tepat guna dan bermanfaat.