Gubernur Sulteng mulai cuti kampanye 25 September 2024

id Rusdy Mastura, Pilkada Sulteng, Pilkada Serentak, Cuti Kampanye

Gubernur Sulteng mulai cuti kampanye 25 September 2024

Gubernur Rusdy Mastura menghadiri groundbreaking atau peletakan batu pertama "High-Pressure Acid Leaching (HPAL) Neo Energyā€¯ di Kawasan NEMIE, Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali pada Sabtu (14/9/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura efektif memulai cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yakni 25 September 2024.



"Permohonan cuti sudah dimasukkan pekan lalu, sesuai aturan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulteng Adiman di Palu, Selasa.



Dia menjelaskan cuti di luar tanggungan negara itu, mulai efektif saat Gubernur Sulteng Rusdy efektif melakukan kampanye, sebagai calon kepala daerah periode 2024-2029.



Adiman memastikan seluruh agenda Gubernur Sulteng hingga Minggu 22 September 2024, masih dihadiri oleh Rusdi Mastura.



Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Pemprov Sulteng, Rusdy Mastura masih melaksanakan beberapa kegiatan sebagai gubernur diantaranya membuka orientasi anggota DPRD kabupaten/kota se-Sulteng, menghadiri kegiatan forum komunikasi penataan ruang (FKPR) Sulteng dan menghadiri ibadah syukur dan pembubaran panitia Oikumene Sulteng.



Rusdy Mastura merupakan salah seorang dari 13 kepala daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng), yang diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.



Aturan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.



Dalam surat edaran itu dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.



Ke-13 kepala daerah yang wajib memasukkan permohonan cuti yakni Gubernur Sulteng yang akan maju untuk periode kedua,  Wali Kota Palu yang maju di periode kedua.



Wakil Wali Kota Palu yang akan maju sebagai calon wakil gubernur Sulteng. Wakil Bupati Sigi yang akan maju periode kedua. Bupati Tolitoli yang akan maju periode kedua.



Bupati Poso yang maju periode kedua. Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara yang maju periode kedua. Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang maju periode kedua. Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut yang maju periode kedua, serta Wakil Bupati Tojo Una-Una yang maju sebagai Bupati Tojo Una-Una.