"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat.
Oleh karena itu, ia menyebut terdapat 10 sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan operasi ini, yakni mengemudi dengan melawan arus lalu lintas, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan smartphone pada saat mengemudi.
Selanjutnya, pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman, dan menerobos traffic light.
Kemudian, pengendara motor masih di bawah umur, knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) serta over dimension dan over load (odol).
Kemudian, pengendara motor masih di bawah umur, knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) serta over dimension dan over load (odol).
Meski demikian, kata dia, operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai persuasif, serta humanis.
"Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Dengan begitu masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Polda Sulteng juga menerapkan tilang elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile pada Operasi Zebra Tinombala.
Untuk itu, Djoko berharap masyarakat Sulawesi Tengah dapat mendukung pelaksanaan operasi ini dengan menjadi masyarakat yang patuh dan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.
"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi," katanya.