Pemkab Banggai dan Kemenkumham Sulteng fasilitasi pendaftaran KI

id Pemda Banggai ,Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Pendaftaran KI gratis ,Sulawesi Tengah ,Kabupaten Banggai

Pemkab Banggai dan Kemenkumham Sulteng fasilitasi pendaftaran KI

Pemda Banggai memasang banner pendaftaran fasilitasi KI gratis pada kantor dinas setempat di Banggai, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja sama dalam memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (KI) bagi masyarakat di daerah ini.
 
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Banggai Andi Nur Syamsi di Banggai, Jumat, mengatakan fasilitasi pendaftaran KI gratis ini bentuk dukungan pemerintah daerah.
 
“Dengan memberikan kemudahan dalam pendaftaran KI, kami berharap dapat mendorong lahirnya lebih banyak produk-produk lokal yang berdaya saing dan memiliki nilai tambah," katanya.
 
Ia mengatakan kerja sama ini tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) kedua pihak dalam meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual.
 
Selain fasilitas pendaftaran KI, katanya, kerja sama ini juga dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi kekayaan intelektual di kalangan masyarakat.
 
"Dalam upaya memperluas jangkauan informasi, kami telah memasang X Banner di seluruh kantor pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan sejumlah desa di Kabupaten Banggai," ujarnya.

Ia menyebut langkah ini untuk memberikan informasi yang mudah diakses mengenai fasilitas pendaftaran KI gratis bagi seluruh masyarakat.
 
Pihaknya bersama Kanwil Kemenkumham Sulteng juga akan melakukan sosialisasi secara langsung ke masyarakat, baik melalui lokakarya, seminar, maupun kunjungan ke desa-desa terkait dengan layanan tersebut.
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengatakan pihaknya berkomitmen mendorong peningkatan kesadaran dan pemanfaatan kekayaan KI di kalangan masyarakat.
 
Menurut dia, kegiatan ini sejalan dengan program Pelita Desa yang digagas oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam meningkatkan pendaftaran KI di Sulteng.
 
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di Kabupaten Banggai, terutama di daerah-daerah pelosok, dapat memahami pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka dan mendapatkan akses yang mudah terhadap layanan pendaftaran KI,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat Kabupaten Banggai dapat memanfaatkan fasilitas pendaftaran KI gratis ini dan mengetahui pentingnya hak kekayaan intelektual.