"LPPD memiliki fungsi strategis bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," kata Novalina pada sosialisasi LPPD melalui SIPD di Kota Palu, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa LPPD merupakan gambaran kinerja tahunan pemerintah daerah dan kepala daerah setiap masa jabatan, sekaligus berimplikasi terhadap sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan perangkat daerah dalam evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan.
Selain itu, kata dia, LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, Novalina mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait sistem pelaporan LPPD melalui SIPD RI serta pentingnya keakuratan data dalam pelaporan.
Ia menekankan data yang akurat dan tepat waktu akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam mengambil keputusan yang berdampak pada pembangunan daerah.
"Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan kualitas LPPD terutama menyediakan dukungan data yang valid, rasional dan terpercaya," katanya.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelenggaraan evaluasi pemerintah daerah terhadap LPPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022 yang disampaikan pada tahun 2023, status kinerja Provinsi Sulawesi Tengah masih dalam kategori sedang.
Untuk itu, ia mengajak komitmen dan konsistensi seluruh jajaran pemerintah daerah di Provinsi Sulteng dengan mengoptimalkan SIPD, agar dapat memperkuat sinergi antar instansi.
Selain itu, lanjut dia, untuk memastikan keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tengah dan kabupaten/kota se-Provinsi Sulteng.