Meredam ancaman polarisasi pada Pilkada Karawang 2024

id Pilkada serentak, kampanye, polarisasi masyarakat, pilkada 2024

Meredam ancaman polarisasi pada Pilkada Karawang 2024

Dua calon Bupati Karawang Acep Jamhuri (kiri) dan Aep Syaepuloh saat debat publik Pilkada. ANTARA/HO-KPU Karawang

Karawang (ANTARA) - Pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 tinggal menghitung hari. Saat ini sudah memasuki pengujung masa kampanye.

Kampanye merupakan proses komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan menciptakan efek tertentu kepada khalayak atau publik.

Di dunia perpolitikan, kampanye pilkada merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program-program yang digulirkan.

Kampanye berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, yang pada akhirnya dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada pilkada tahun ini, pemilih mendapat dua jenis surat suara, yakni untuk pemilihan bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota serta surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, masyarakat Karawang dihadapkan dengan dua pilihan, yakni pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara serta duet Aep Syaepuloh-Maslani.

Adapun pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, masyarakat Karawang harus memilih satu di antara empat pasangan calon.

Keempat pasangan calon itu adalah Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, serta duet Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.

Pada pilkada tahun ini, sesuai dengan data Komisi Pemilihan Umum Karawang, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya mencapai 1.801.870 orang, tersebar di 309 desa dan kelurahan di Karawang.

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menyebut ada1,8 juta pemilih, terdiri atas Generasi Milenial (usia 25--39 tahun) berjumlah 605.568 orang, Generasi X (40 hingga 55 tahun) sebanyak 580.564 orang.

Selanjutnya pemilih dari Generasi Z, rentang usia 17 sampai 24 tahun, sebanyak 290.928 orang. Lalu Baby Boomers berusia 56--76 tahun mencapai 283.793 orang. Untuk kelompok lansia usia lebih dari 76 tahun sejumlah 41.015 orang.

Sementara jika dilihat dari sisi gender, pada pilkada yang akan digelar 27 November 2024, jumlah pemilih laki-laki mencapai 904.006 orang dan pemilih perempuan sebanyak 897.864 orang.

Para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 3.793 tempat pemungutan suara pada 27 November 2024.


Aneka ragam kampanye

Aneka ragam pola kampanye selama beberapa pekan terakhir ini telah disajikan oleh masing-masing tim pasangan calon peserta pilkada.

Dari sajian kampanye di media sosial yang disampaikan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, bukan hanya konten visi dan misi yang mendominasi di beranda media sosial.

Beragam konten yang bernada saling serang juga bermunculan di berbagai kanal media sosial. Ada tim pasangan calon yang mengunggah dan menyebar konten terkait dengan kandidat beristri dua dan konten kandidat yang diduga terlibat korupsi.

Selain itu, ada juga konten bergambar kandidat yang memegang minuman beralkohol.
 
Tak hanya itu, pada masa kampanye Pilkada Karawang juga terjadi hoaks yang mencatut nama lembaga survei dan lembaga penyelenggara pemilu.

Kondisi tersebut memicu aksi saling lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang mengenai dugaan pelanggaran kampanye.

Hingga pekan terakhir masa kampanye, sudah ada lebih dari 20 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang sampai ke Bawaslu Karawang, di antaranya berkaitan dengan kampanye di tempat ibadah, netralitas aparatur sipil negara, netralitas kepala desa, dan politik uang. Bahkan, ada juga laporan dugaan pelanggaran kode etik salah seorang pimpinan KPU Karawang.

Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menyampaikan bahwa setiap laporan, jika syarat administrasi pelaporannya lengkap, tentu ditindaklanjuti. Terbukti, pihaknya sudah merekomendasi laporan dugaan netralitas aparatur sipil negara ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Bawaslu Karawang juga telah mengeluarkan rekomendasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik salah satu pimpinan Komisi Pemilihan Umum Karawang.


Meredam polarisasi

Pilkada Karawang pada tahun ini diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Oleh karena itu, kemungkinan terjadinya  polarisasi masyarakat cukup tinggi akibat dipicu revalitas tinggi kedua pasangan itu.

Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menyampaikan, saat polarisasi masyarakat muncul akibat perbedaan dukungan, sangat mungkin terjadi gesekan.

Benih-benih terjadinya polarisasi di kalangan masyarakat sudah mulai tampak  terlihat dari sejumlah konten dan komentar di grup-grup whatsApp, unggahan-unggahan media sosial, dan lain-lain.

Sementara itu, guna meredam ancaman polarisasi, di antaranya Bawaslu Karawang menggiatkan komunikasi dengan partai koalisi dan tim masing-masing pasangan calon. Pesan yang disampaikan ialah agar masing-masing pasangan calon melaksanakan kampanye dengan santun dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu Karawang selama masa kampanye, antara lain, persoalan politik uang, SARA, dan hoaks. Hal tersebut menjadi perhatian karena sering kali menimbulkan polarisasi masyarakat yang berpotensi menimbulkan kekisruhan.

Atas hal itulah, ia menekankan pengawas pemilu, mulai dari pengawas tingkat desa, kecamatan, hingga pengawas tingkat kabupaten menaruh perhatian terhadap persoalan politik uang, SARA, dan hoaks selama masa kampanye.

Menjaga pilkada agar berjalan lancar juga perlu peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan, melaporkan jika terjadi kecurangan, atau pelanggaran pemilu.

Kusnadi juga mengaku kalau pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah pegiat media sosial untuk ikut mengampanyekan kampanye pilkada damai. Itu dilakukan untuk mendeteksi dini bila ada konten-konten yang memicu terjadinya polarisasi. Selain itu juga dilakukan patroli siber bersama dengan jajaran pihak kepolisian dari Polres Karawang.

Beberapa hari lalu, Bawaslu Karawang juga telah melakukan deklarasi pilkada damai dan berintegritas, melibatkan pasangan calon dan jajaran pemerintah daerah. Sedangkan sebelumnya, KPU Karawang juga telah melakukan deklarasi pilkada damai.

Deklarasi itu diluncurkan agar semua pihak yang terlibat pada pilkada benar-benar menjunjung tinggi kondusivitas daerah selama tahapan pilkada.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin menyampaikan jika dikaitkan dengan head to head, Pilkada Karawang tahun ini tentu kategorinya rawan gangguan kamtibmas.

Namun jika dibandingkan dengan daerah lain yang sentimen kesukuannya tinggi, seperti di luar Jawa, potensi gangguan kamtibmas pada Pilkada Karawang tidak terlalu tinggi. Walakin, tetap diperlukan kewaspadaan gangguan kamtibmas pada Pilkada Karawang.

Langkah-langkah mitigasi tentu saja dilakukan untuk menghindari gangguan kamtibmas pada pilkada di Karawang. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga dan memastikan pelaksanaan pilkada berjalan aman, damai dan kondusif.

Masyarakat yang terlibat dalam prosesi pilkada diajak tidak mengedepankan ego dan tetap menjaga kondusiflvitas Karawang.

Jangan sampai hanya gara-gara pilkada, keamanan dan kenyamanan masyarakat Karawang terganggu.

Suasana aman dan nyaman perlu diwujudkan bersama, agar masyarakat bisa benar-benar bebas menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya pada hari pemungutan suara, 27 November nanti.

Berbeda dukungan dan pilihan merupakan hal wajar. Yang tidak wajar adalah berseteru gara-gara perbedaan dukungan di pilkada. 


Editor: Achmad Zaenal M