KPU Kabupaten Sigi upayakan rekapitulasi kabupaten selesai tiga hari

id Komisi Pemilihan Umum ,KPU Sigi ,Kabupaten Sigi ,Pilkada,Rekapitulasi penghitungan suara

KPU Kabupaten Sigi upayakan rekapitulasi kabupaten selesai tiga hari

Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman (tiga kanan) saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Sigi, di Kantor KPU Sigi Desa Maku, Kecamatan Dolo, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Moh Salam

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengupayakan pelaksanaan proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di daerah itu akan selesai tiga hari.

"Untuk pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi, kami sudah jadwalkan rapat pleno mulai hari ini," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Maku, Selasa.

Ia mengemukakan hari pertama berdasarkan jadwal sebanyak lima kecamatan, yakni Kecamatan Nokilalaki, Kulawi, Kulawi Selatan, Pipikoro dan Lindu.

"Jadi hari ini fokus kami pleno dengan lima kecamatan dan berakhir pada pukul 22.00 Wita," ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya memaksimalkan agar proses pleno rekapitulasi penghitungan suara ini selesai lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.

"Kami upayakan kalau bisa rekapitulasi ini untuk 15 kecamatan diselesaikan selama dua hari," ujarnya.

Soleman menjelaskan pascapleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Kabupaten Sigi akan dilanjutkan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi terpilih.

"Berkaitan dengan penetapan itu setelah KPU Sigi menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara," sebutnya.

Ia menuturkan setelah rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten selesai maka menunggu selama tiga hari jika terjadi potensi sengketa.

"Selanjutnya kami akan menunggu proses apakah setelah penetapan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Sigi, apa ada potensi sengketa atau tidak, Jika dalam waktu tiga hari sebagaimana ketentuan tidak ada sengketa maka dilanjutkan proses penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi terpilih," ujarnya.

KPU Sigi memastikan segera mengumumkan dan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi terpilih pada Pilkada 2024 sebelum tanggal 12 Desember mendatang.

"Maksimal itu kami menunggu sampai tanggal 11 Desember untuk proses penetapan calon terpilih," tuturnya

Sesuai jadwal KPU Sigi, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara selanjutnya pada 4 Desember 2024, yaitu Kecamatan Kinovaro, Marawola, Marawola Barat, Palolo dan Dolo Barat.

Kemudian, pada  5 Desember 2024 seperti Kecamatan Tanambulava, Gumbasa, Dolo Selatan, Dolo dan Sigi Biromaru.

Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi sebanyak 193.502 pemilih terdiri dari 98.078 pemilih laki-laki dan 95.424 pemilih perempuan.