UD Lestari Sigi kembangkan peternakan kura kura

id kura kura,penangkaran

UD Lestari Sigi kembangkan peternakan kura kura

Penangkaran kura-kura milik Halim Lowi (Foto antara/Anas Massa)

Selama ini pasar terbesar kura-kura yang hasil penangkaran UD Lestari adalah Jakarta dan Pekanbaru dan selanjutnya diekspor ke China.
Sigi, (Antaranews Sulteng) - Salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Sigi, UD Lestari sejak beberapa tahun terakhir ini mengembangkan peternakan kura-kura untuk kebutuhan pasar dan kegiatan pendidikan konservasi di daerah itu.

Pimpinan UD Lestari, Halim Lowi di Sigi, Selasa membenarkan peternakan itu sudah berdiri sejak tujuh tahun lalu setelah mendapat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tengah pada 31 Mei 2012.

Karena kura-kura merupakan jenis satwa yang dilindungi, makanya untuk membuat peternakan atau penangkaran harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi berwenang.

Ia mengatakan kura-kura yang ditangkarkan itu terdiri beberapa jenis antara lain kura ambon (cuara amboinensis), baing Sulawesi (indotestudo forstenil), kura-kura daun (leucocephalon juwonoi) dan labi-labi (amyda cartilaginea).

Di lokasi penangkaran terdapat kandang kering dan kandang basah. Kadang kura-kura terbagi atas dua zona yaitu kering dan berair dengan perbandingan 1:1, antara keduanya dipisahkan dengan daerah landai dengan sudut kemiringan sekitar 30 derajat.

Zona air, kata Halim, dilengkapi aerator dengan gemercik air dan ditambah tumbuhan enceng gondok sebagai penyaring limbah air dan tempat berlindung serta bersembunyi kura-kura.

Sementara zona kering dibagi atas tempat bertelur dan berlindung. tersedia ruang gerak dan pakan yang cukup sehingga tidak terjadi persaingan dan perebutan makanan.

Kandang juga dilengkapi pagar pembatas untuk mencegah masuknya predaktor dan mengurangi resiko kehilangan kura-kura.

Perlakuan terhadap satwa juga harus mendapat perhatian terutama suhu kandang harus dijaga antara 25-30 derajat celsius dan kelembaban 60-70 persen.

Untuk kebutuhan perdagangan, Halim mengatakan selain dari hasil penangkaran, juga diperoleh dari alam. Hasil penangkaran merupakan keturunan pertama (F1) yang bisa dimanfaatkan atau dijual.

Sedangkan kura-kura yang diperoleh dari alam pemanfaatannya dibatasi sesuai kuota penangkapan yang diterbitkan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selama ini pasar terbesar kura-kura yang hasil penangkaran UD Lestari adalah Jakarta dan Pekanbaru dan selanjutnya diekspor ke China.

Saat ini ada ratusan ekor kura-kura yang ada di lokasi penangkaran, satu-satunya di Provinsi Sulteng itu.