Wellington (ANTARA) - Kepolisian Selandia Baru mendakwa pelaku penembakan di dua masjid Christchurch pada Maret lalu dengan aksi terorisme, kata mereka, Selasa.
Seorang pria yang dilengkapi senjata semi-otomatis membantai secara membabi buta jemaah Muslim, saat hendak menjalankan ibadah shalat Jumat. Aksi brutalnya yang disiarkan secara langsung di akun Facebook itu menewaskan 51 orang dan melukai puluhan orang lainnya.
Dakwaan di bawah undang-undang penindasan terorisme diajukan terhadap Brenton Tarrant, kata polisi.
"Dakwaan tersebut akan menunjukkan bahwa aksi terorisme dilakukan di Christchurch pada 15 Maret 2019," menurut pernyataan Komisaris Kepolisian Mike Bush.
Tersangka supremasi kulit putih itu juga akan menghadapi 51 dakwaan pembunuhan dan 40 dakwaan percobaan pembunuhan.
Pengacara Tarrant tidak langsung menanggapi permintaan Reuters untuk dimintai komentar.
Tarrant dijadwalkan akan kembali disidang pada 14 Juni mendatang, setelah ditahan pada April dan diperintahkan menjalani pemeriksaan kejiwaan guna menentukan apakah ia layak untuk diadili.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
PM Ardem: Film soal serangan masjid harus berfokus ke Muslim Selandia Baru
Senin, 14 Juni 2021 17:37 Wib
PM Selandia Baru sebut melawan kebencian, simaklah algoritma medsos
Sabtu, 15 Mei 2021 9:30 Wib
Selandia Baru peringati dua tahun atas pembunuhan massal di Christchurch
Sabtu, 13 Maret 2021 18:21 Wib
Tersangka penembak Christchurch hadiri sidang vonis
Senin, 13 Juli 2020 14:18 Wib
Polisi Selandia Baru kejar pelaku penembakan petugas saat razia
Jumat, 19 Juni 2020 14:35 Wib
Setelah penembakan di masjid, Selandia Baru perangi kebencian
Rabu, 11 Maret 2020 18:11 Wib
Wapres Jusuf Kalla berulang tahun ke-77
Kamis, 16 Mei 2019 5:03 Wib
Wapres Jusuf Kalla harap "Christchurch Call to Action" mampu lawan ekstrimisme
Kamis, 16 Mei 2019 4:48 Wib