Malang - Bank Indonesia telah menetapkan bahwa masyarakat yang hendak membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan, harus menyetor uang muka minimal 30 persen.
"Uang muka (DP-down payment) sebesar 30 persen ini sangat memberatkan konsumen, terutama kalangan menengah ke bawah sehingga bisa memperlambat laju pertumbuhan bisnis properti di daerah," kata Wakil Ketua REI Jawa Timur Tri Wediyanto di Malang, Selasa.
Menurut dia, idealnya uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) tipe kecil itu antara 10-15 persen. Jika saat ini ada kenaikan DP, kemungkinan besar akan ada penundaan pembelian rumah oleh konsumen.
Oleh karena itu, kata dia, untuk saat ini kebijakan Bank Indonesia (BI) tersebut kurang tepat, karena berbagai sentimen negatif telah menghambat laju pertumbuhan properti, seperti isu kenaikan BBM awal April lalu yang mengakibatkan harga bahan bangunan dan tanah.
Ia mengatakan isu kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu berdampak cukup signifikan terhadap dunia properti. Meski harga BBM tidak jadi naik, harga bangunan sudah terlanjur dinaikkan lebih dulu ternyata juga tidak diturunkan harganya.
Direktur PT Kharisma Karangploso itu mengaku, memang kebijakan DP sebesar 30 persen itu untuk rumah yang harganya di atas Rp250 juta, namun bagaimanapun juga akan tetap berimbas pada harga rumah tipe kecil (murah) akibat efek domino dari sentimen negatif tersebut.
Jika kondisi tersebut terus berlanjut, katanya, ke depan kebutuhan rumah (backlog) di daerah ini dan di wilayah J atim akan semakin besar, bahkan bisa menyentuh angka 600 ribu hingga 700 ribu.(Ant)