Ratusan Pengelola Ebony Poso Minta Perpanjang Izin

id Eboni, Pengusaha

Ratusan Pengelola Ebony Poso Minta Perpanjang Izin

Suasana pertemuan di Dinas Sosial Poso bersama para pendemo yang meminta perpanjangan waktu izin pengelola kayu ebony (Foto:Antarasulteng/Fery)

“Kami minta ijin pengelola kayu Ebony jangan hanya sebulan, tapi di perpanjang agar kami bisa leluasa untuk mencari nafkah.”
Poso (antarasulteng.com) – Ratusan pengelola kayu hitam (Ebony) di Kabupaten Poso, menuntut agar surat Izin Pengelolaan kayu tersebut diperpanjang massa waktunya.

Izin yang diberikan Kementerian Kehutanan itu, hanya berlaku sebulan sehingga dianggap tidak rasional.

Tuntutan itu mereka lakukan dalam bentuk aksi damai di Kantor Sosial Poso, Senin (21/8). 

“Kami minta izin pengelola kayu ebony jangan hanya sebulan, tapi diperpanjang agar kami bisa leluasa mencari nafkah,” ujar sejumlah pendemo.

Dalam aksi itu mereka menunjukkan beberapa tuntutan yang tertulis seperti "kami tidak mau secara ilegal tapi secara lLegal". 

Tuntutan itu ditujukan kepada Kementrian Kehutanan yang mengharapakan agar perpanjangan izin  segera ditindak lanjuti.

“Kami minta ijin pengelola kayu Ebony jangan hanya sebulan, tapi di perpanjang agar kami bisa leluasa untuk mencari nafkah.” ujar sejumlah Pendemo.

Ratusan pengelola kayu diterima pejabat di Dinas Sosial di satu ruang pertemuan.  Proses dialog, melahirkan keputusan dengan pihak Pemda Poso telah menandatangani izin perpanjangan yang akan diteruskan ke Kementrian Kehutanan. 

Sala seorang perwakilan pendemo, Safrudin mengatakan izin yang diberikan Kementerian Kehutanan hanya sebulan itu, tidak efektif untuk melakukan pekerjaan mengelolaan kayu ebony.  

Sementara menurutnya, Kabupaten Poso merupakan penghasil kayu Ebony terbanyak. Dirinya mencurigai ada oknum yang mengganjal izin tersebut, sehingga banyak pengusaha yang di duga secara ilegal mengambil kayu Ebony di Kabupaten Poso untuk kepentingan dirinya sendiri. 

Menurut Safrudin jika pengusaha pengelola kayu Ebony di Poso merupakan sala satu PAD bagi Pemda Poso, namun dengan keterbatasan waktu izin sebulan itu, mengakibatkan para pekerja tidak dapat bergerak banyak.

“Izin ini kan dari Kementrian Kehutanan, cuma satu bulan saja. Nah bagaiman kami mau mengelola kayu itu, ini sangat tidak efektif. Kalau Bupati Poso sudah tanda tangan itu dan akan kami bawah ke Jakarta,” kata Safrudin.

Menurut Safrudin, waktu sebulan tersebut para pekerja kayu Ebony terkesan dipersulit oleh oknum yang akan mementingkan dirinya sendiri. 

Sementara pengusaha kayu Ebony tidak mau bekerja secara ilegal namun dengan cara legal untuk dapat mencari nafkah dengan tenang. 

Persoalan ini kata Safrudian, ibarat  pribahasa tikus mati di lumbung padi. Dirinya juga berterimah kasih kepada pihak Bupati Poso yang telah merespon baik permintaan mereka.***