Makassar (antarasulteng.com) - Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) menyesalkan penghentian penyelidikan dugaan 'rekening gendut' Bupati Kabupaten Pinrang Andi Aslam Patonangi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan senilai Rp31,5 miliar.
"Kami mendatangi kejaksaan tinggi menanyakan perkembangan kasus rekening gendut Bupati Pinrang, ternyata, kasusnya sudah dihentikan," kata anggota Badan Pekerja ACC, Kadir Wokanubun di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, laporan ACC kepada tim penyelidik kejaksaan tinggi dilengkapi dengan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan sejak lama.
Namun, setelah dilaporkan ke kejaksaan, kasus itu seolah tidak pernah ditindaklanjuti hingga akhirnya dirinya bersama rekan-rekannya yang lain mendatangi kejaksaan untuk memantau perkembangan kasus itu.
Sebelumnya, tim penyelidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel usai menerima laporannya meyakinkan kepada pelapor akan mencari tahu asal usul jumlah uang yang ada dalam rekening Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi.
Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir yang saat itu menerima laporannya pada Bulan Oktober 2012 menyebutkan, penelisikan dilakukan terkait dugaan penyelewengan dana pinjaman Pemkab Pinrang dari Bank Sulsel pada 2009-2010 yang dianggap menyalahi aturan.
"Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap seperti apa bentuk pelanggaran yang dapat berinplikasi terjadinya penyelewengan anggaran atau tidak," katanya.
Dugaan rekening gendut Aslam Patonangi itu mencuat, setelah adanya surat perjanjian akta kredit Nomor 2a tertanggal 6 Oktober 2009 antara Bupati Andi Aslam Patonangi dengan M. Burhan Lemba dari Bank Sulsel.
Akta perjanjian kredit itu kemudian dinotariskan oleh Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin. Dari akta tersebut diketahui adanya pinjaman kredit sebesar Rp31,5 miliar untuk APBD.
Dari akta perjanjian kredit tersebut, pasal 6 yang mengatur sumber pembayaran tertulis, bahwa pembayaran kembali atau menerima pinjaman baik pinjaman pokok maupun bunga dan biaya lainnya yang bersumber dari penerimaan Pemkab Pinrang dan bersumber dari APBD tahun anggaran 2010.
Dan apabila masa jabatan bupati berakhir atau berhenti dari jabatannya, maka sisa pinjaman menjadi tanggungjawab bupati untuk periode selanjutnya dan dilakukan pelunasan.
Akan tetapi, keganjalan yang ditemukan pada kasus ini adalah uang pinjaman tersebut tidak masuk dalam rekening kas daerah, melainkan masuk dalam rekening pribadi Andi Aslam Patonangi.
Hal tersebut terungkap berdasrakan rekening koran yang ada. Diketahui, uang pinjaman itu masuk ke rekening nomor 00050-005-000014785-5 atas nama Aslam Patonangi, Haji, Andi, SH, M.Si yang beralamat di Jalan Tupai Nomor 1 Wt Sawitto, Pinrang.
Dalam berkas tersebut, tercatat rekening koran itu diperoleh dari data pencairan kredit yang dilakukan selama empat kali tahapan.
Tahap pertama terjadi pada tanggal 26 November 2009 sebesar Rp10 miliar. Kemudian pencairan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp5 miliar, pada tanggal 28 Desember 2009 juga ada pencairan kredit sebesar Rp10 miliar dan terakhir pencairan dilakukan pada 31 Desember 2009.
Keganjilan lain yang diusut kejaksaan adalah diketahui dari alamat yang tertera pada surat tanda pembukaan kredit di PT Bank Sulsel yang ditandatangani oleh Akhmad Ardi Rusman dengan nomor 310/STPK/2009 adalah beralamat di Jalan Bintang, Pinrang.
Alamat ini secara nyata berbeda dengan alamat yang tercantum pada rekening koran milik Bupati Aslam Patonangi, dimana pada rekening koran tercantum alamat Halan Tupai Nomor 1 Pinrang.
"Jadi untuk memastikan apakah ada pelanggaran karena adanya dana negara yang diparkir di rekening pribadi Aslam, kejaksaan masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket)," ucapnya.***