Sebanyak 151 warga tak bermasker terjaring razia "Ok Prend"
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 151 warga yang tidak bermasker di kawasan Pasar Pagi Asemka, Tamansari, terjaring razia "Ok Prend" yang dilaksanakan
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat di masa PSBB transisi fase 1 perpanjangan.
"Ok Prend" merupakan operasi kepatuhan daerah dalam pendisiplinan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
"Total ada 151 warga yang kena sanksi PSBB. Mereka semua ketahuan tidak tertib dalam memakai masker," ujar Kasi Operasi Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro di Jakarta, Selasa.
Penindakan dalam program tersebut tak hanya bagi warga yang tidak membawa masker.
Pelanggar lainnya yang tidak memakai masker dengan cara benar, seperti memakai masker hanya di dagu dan juga warga yang menaruh masker di kantong celana tak luput dari razia.
"Ada yang pakai masker tapi dipakainya bukan untuk menutup hidung dan mulut tapi untuk nutup leher. Begitu rata-rata pelanggarannya," kata Ivan.
Para pelanggar itu dikenakan sanksi PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Ada warga yang memilih membayar sanksi denda Rp250.000, namun mayoritas warga memilih terkena sanksi kerja sosial.
"Ok Prend" dilaksanakan mulai Senin (20/7). Tak hanya dilaksanakan di Pasar Pagi Asemka, namun dilaksanakan serentak di delapan kecamatan di Jakarta Barat.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat di masa PSBB transisi fase 1 perpanjangan.
"Ok Prend" merupakan operasi kepatuhan daerah dalam pendisiplinan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
"Total ada 151 warga yang kena sanksi PSBB. Mereka semua ketahuan tidak tertib dalam memakai masker," ujar Kasi Operasi Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro di Jakarta, Selasa.
Penindakan dalam program tersebut tak hanya bagi warga yang tidak membawa masker.
Pelanggar lainnya yang tidak memakai masker dengan cara benar, seperti memakai masker hanya di dagu dan juga warga yang menaruh masker di kantong celana tak luput dari razia.
"Ada yang pakai masker tapi dipakainya bukan untuk menutup hidung dan mulut tapi untuk nutup leher. Begitu rata-rata pelanggarannya," kata Ivan.
Para pelanggar itu dikenakan sanksi PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Ada warga yang memilih membayar sanksi denda Rp250.000, namun mayoritas warga memilih terkena sanksi kerja sosial.
"Ok Prend" dilaksanakan mulai Senin (20/7). Tak hanya dilaksanakan di Pasar Pagi Asemka, namun dilaksanakan serentak di delapan kecamatan di Jakarta Barat.