Palu, (antarasulteng.com) - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengakui bahwa sebahagian besar lorong atau jalan kecil yang diapit oleh bangunan pada sisi kiri dan kanan belum bisa diaspal untuk kenyamanan pengguna jalan karena keterbatasan dana.
"Tahun ini banyak lorong yang tidak teraspal dengan dana alokasi khusus yang tersedia," kata Kepala Dinas PU Kota Palu Rahmat Kawaru di Palu, Rabu.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang membuat Dinas PU tidak dapat mengaspal jalan kecil/lorong yakni pertama keterbatasan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.
Kedua, kondisi jalan kecil/lorong tidak memenuhi syarat untuk ditangani dengan DAK karena sesuai ketentuan, dana DAK bisa dipakai meningkatkan jalan bila lebarnya minimal 5,5 meter.
Selain itu, jalan kecil yang ada di Kota Palu kebanyakan tidak terhubung dengan jalan provinsi atau jalan nasional.
"Lorong tidak dapat ditangani dengan DAK karena banyak lorong yang tidak memenuhi syarat secara lebar, dan tidak terkoneksi dengan jalan provinsi atau nasional," sebutnya.
Ia mengaku, bahwa masyarakat lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), banyak mengusulkan perbaikan atau pengaspalan jalan kecil, untuk kenyamanan berlalulintas.
Pihaknya akan berupaya berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk memenuhi permintaan masyarakat dengan memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dimiliki oleh Pemkot Palu.
"Untuk lorong bisa dilakukan pengaspalan, namun menggunakan DAU. Olehnya kami harus berkoordinasi dengan Pemkot Palu, untuk memenuhi permintaan masyarakat tersebut," ujarnya.