Palu, (antarasulteng.com) - Koordinator Divisi Penanganan Tipikor Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah Ivan Yudharta selaku pelapor meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memproses dugaan keterlibatan Ketua KPU Buol Adil Suling.
"Perlu segera diproses karena tahapan pilkada di Buol sudah berjalan. Jangan nanti ini menjadi akumulasi kekecewaan masyarakat sehingga menimbulkan potensi konflik," kata Ivan di Palu, Kamis, menanggapi tindak lanjut laporan LBH Sulawesi Tengah ke Bawaslu provinsi dan DKPP.
Menurut Ivan, bukti awal sudah cukup kuat yakni lampiran foto copy surat keputusan DPD Partai Golkar atas masuknya Adil dalam jajaran pengurus DPD Golkar Buol pada April 2013, walaupun yang bersangkutan menyatakan dirinya tidak pernah dikonfirmasi atas terbitnya surat keputusan tersebut.
"Intinya Ketua KPU Buol pernah masuk dalam jajaran pengurus partai dan itu diakui oleh Sekretaris DPD Golkar Buol walaupun beliau keberatan namanya dimasukkan dalam struktur pengurus," kata Ivan.
Menurut Ivan, Partai Golkar yang sudah berpengalaman puluhan tahun dalam mengelola partai tidak mungkin memasukkan nama seseorang dalam kepengurusan partai tanpa mengonfirmasi yang bersangkutan.
"Golkar bukan partai gurem yang hanya mencatut nama orang lain masuk dalam susunan pengurus," katanya.
Ivan mengatakan walaupun KPU Sulawesi Tengah menyatakan telah memberhentikan sementara Ketua KPU Buol tetapi perlu kepastian hukum agar kasusnya terang benderang dan yang memiliki kewenangan untuk itu adalah DKPP.
Ivan mengatakan KPU Sulawesi Tengah maupun Ketua KPU Buol diduga melanggar Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 2/2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu telah menindaklanjuti laporan tersebut ke DKPP.
Keputusan selanjutnya, kata Ratna, tergantung pada hasil sidang di DKPP.
Sementara itu Adil Suling mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah berniat masuk partai politik setelah pensiun dari pegawai negeri sipil.
Namanya, kata dia, hanya dimasukkan oleh tim formatur ke dalam jajaran pengurus DPD Golkar kabupaten Buol tanpa mengonfirmasi dirinya.
Adil mengatakan dirinya setelah menerima surat keputusan DPD Golkar perihal struktur kepengurusan dirinya langsung mengajukan keberatan pada April 2013.
Dia bahkan tidak pernah ikut rangkaian kegiatan Golkar termasuk dilantik menjadi pengurus.
Berita Terkait
KPU Kabupaten Morowali dilaporkan ke DKPP usai Pilkada 2024
Senin, 9 Desember 2024 21:43 Wib
DKPP-RI berikan peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Poso
Selasa, 3 Desember 2024 20:02 Wib
DKPP-RI berikan peringatan untuk ketua dan anggota KPU Buol
Selasa, 3 Desember 2024 15:43 Wib
DKPP-RI berikan peringatan keras terakhir untuk Anggota KPU Sulteng
Selasa, 3 Desember 2024 15:21 Wib
Pakar ingatkan penyelenggara pemilu tidak halangi laporan etik ke DKPP
Senin, 4 November 2024 17:30 Wib
Anggota Komisi II DDPR-RI harap DKPP berikan rasa keadilan untuk pengadu
Senin, 4 November 2024 12:04 Wib
Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo jalani sidang etik DKPP RI
Rabu, 30 Oktober 2024 9:40 Wib
Anggota KPU Sulteng diduga manfaatkan kekuasaan cabut laporan DKPP
Rabu, 30 Oktober 2024 9:39 Wib