Jakarta (antarasulteng.com) - Saksi ahli terdakwa Jessica Kumala Wongso yang juga seorang ahli patologi forensik asal Australia Beng Beng Ong menyebut tidak ditemukan sianida pada cairan lambung Wayan Mirna Salihin, berdasarkan dokumen yang diberikan kepadanya melalui Pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
"Pada barang bukti nomor empat, yakni cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian Mirna, tidak ditemukan ion sianida," kata Ong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ong memaparkan, sianida juga tidak ditemukan pada empedu, hati dan air seni Mirna, kendati terdapat 0,20 sianida pada lambung.
Menurut Ong, terdapat ciri khusus jika seseorang meninggal dunia karena sianida, di antaranya adalah terdapat setidaknya 1.000 miligram per liter sianida dalam lambung, yang membuat orang tersebut meninggal dunia.
Selain itu, terdapat jejak sianida dalam seluruh bagian tubuh, kecuali isi lambung, karena hanya dalam kadar tertentu ditemukan sianida dibagian ini.
Dengan demikian, Ong menyimpulkan bahwa kematian Wayan Mirna Salihin kemungkinan bukan karena sianida.
Ong mengatakan bahwa kemungkinan terjadinya penyebab lain yang mengakibatkan meninggalnya Wayan Mirna Salihin tidak dapat dikesampingkan, misalnya karena sakit.
"Kematian tersebut dapat saja bersifat alami. Tapi hal tersebut harus dibuktikan melalui otopsi," pungkasnya.
Berita Terkait
BMKG prakirakan cuaca hujan di beberapa kota besar
Senin, 14 Oktober 2024 9:57 Wib
Sebagian besar wilayah Indonesia diprakirakan hujan ringan Minggu
Minggu, 13 Oktober 2024 6:29 Wib
Basarnas: Semua penumpang kapal Cagub Malut dalam penanganan medis
Sabtu, 12 Oktober 2024 19:18 Wib
Lima orang tewas dalam kebakaran kapal rombongan Calon Gubernur Malut
Sabtu, 12 Oktober 2024 17:05 Wib
Presiden Jokowi sebut RS Hermina Nusantara di IKN sudah rawat pasien
Jumat, 11 Oktober 2024 14:19 Wib
Jokowi: Realisasi jalan desa 366.000 km masih kurang
Jumat, 11 Oktober 2024 14:15 Wib