KPU Parigi Moutong pastikan tempat pemungutan suara ramah disabilitas
Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memastikan tempat pemungutan suara (TPS) pemilu ramah penyandang disabilitas karena mereka juga memiliki hak konstitusi yang sama.
"Pemilih berkebutuhan khusus salah satu prioritas, ruang mereka untuk menyalurkan hak suaranya dijamin," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Selasa.
Ia menjelaskan, 1.359 TPS reguler dan satu TPS khusus di Lapas Kelas III Parigi dipastikan ramah terhadap penyandang disabilitas, diantaranya penataan bilik maupun kotak suara diatur sehingga mudah mereka jangkau.
Termasuk petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) juga berperan membantu mengarahkan ke bilik suara maupun mengisi atau memasukkan surat suara ke dalam kotak.
"Artinya KPPS hanya sebatas membantu ke bilik suara maupun memasukkan surat suara ke dalam kotak atau di bantu oleh kerabatnya, mereka tidak boleh mengintervensi hak konstitusi pemilih," ujarnya.
Ia mengemukakan, 1.360 TPS di kabupaten itu tersebar di 23 kecamatan dan 187 desa/kelurahan. Oleh sebab itu sebagai penyelenggara, tugas KPU adalah melayani pemilih dan memastikan wajib pilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), termasuk wajib pilih yang masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).
"Kami tidak memiliki hak menghilangkan hak pilih seseorang. Sebagai penyelenggara teknis, KPU menjamin hak-hak konstitusional pemilih. Kami juga mengimbau petugas KPPS melayani pemilih dengan baik," ucapnya.
Ia menambahkan, di sisa waktu yang ada, KPU setempat lebih menggencarkan sosialisasi maupun pendidikan pemilu kepada masyarakat.
Hal ini dimaksudkan untuk mengajak pemilih ikut berpartisipasi dalam mengawal maupun menyukseskan Pemilu 2024, sebagai mana target angka partisipasi pemilih Parigi Moutong yakni 85 persen.
Meningkatkan angka partisipasi dibutuhkan antusias masyarakat untuk datang memilih, sosialisasi dilakukan tidak hanya mengajak pemilih, tetapi juga mengedukasi masyarakat terkait proses pemilihan.
"Di antaranya tata cara mencoblos, membedakan masing-masing jenis surat suara sesuai warnanya dan teknis-teknis lainnya, upaya ini dimaksudkan untuk meminimalisir suara tidak sah," tutur Ariyana.