Pemprov Sulteng realisasi penyaluran pupuk subsidi capai 12 ton

id Pupuk subsidi, urea, NPK, NPK formula, petani, pertanian, Pemprov Sulteng, Dinas TPH, Nelson Metubun

Pemprov Sulteng realisasi penyaluran pupuk subsidi capai 12 ton

Ilustrasi - Pekerja mengoperasikan alat berat untuk memindahkan karung pupuk urea bersubsidi di gudang penyimpanan pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/4/2023). (ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi)

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi Januari dan Februari tahun anggaran 2024 telah mencapai 12 ton lebih dari total alokasi 61.816 ton untuk Sulteng.

 

"Tiga jenis pupuk subsidi dialokasikan pemerintah untuk penunjang produksi pertanian yakni Urea NPK dan NPK Formula," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulteng Nelson Metubun di Palu, Selasa.

 

Ia menjelaskan realisasi masing-masing jenis pupuk tersebut kurun waktu dua bulan terakhir yakni Urea sebanyak 6 ton lebih dari kuota 33.882 ton, kemudian NPK 5 ton lebih dari alokasi 25.760 ton dan NPK Formula 310 ton lebih dari jumlah alokasi 2.174 ton.

 

Distribusi pupuk bersubsidi menyasar 13 kabupaten/kota di Sulteng sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membantu petani memenuhi kebutuhan sarana produksi pertanian (saprodi) supaya produktivitas tanaman terus meningkat.

 

"Distribusi pupuk dilakukan setiap bulan hingga Desember atau akhir tahun 2024. Pupuk subsidi dapat diperoleh petani dari distributor mitra pemerintah," ujarnya.

 

Ia mengemukakan sasaran penggunaan pupuk subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2023 yakni untuk subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

 

Sasaran tiga subsektor itu hanya digunakan untuk sembilan jenis komoditas utama, diantaranya padi, jagung, kedelai pada subsektor tanaman pangan, kemudian cabai, bawang merah dan bawang putih untuk subsektor hortikultura, kakao, tebu serta kopi untuk perkebunan.

 

"Kriteria penerima subsidi yakni petani yang masuk dalam kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan) sesuai aturan regulasi pemerintah," ucap Nelson.

 

Ia berharap petani memanfaatkan pupuk ini dengan baik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, karena bahan pertanian tersebut merupakan salah satu penunjang keberhasilan panen.

 

"Tugas instansi teknis di kabupaten/kota melakukan pengawasan distribusi, saya meminta dinas pertanian kabupaten memastikan semua pupuk yang telah di distribusi tepat sasaran dan tepat jumlah supaya petani bisa meningkatkan produksinya ke depan," kata dia menuturkan.

 

Saat ini Kementerian Pertanian sedang mengupayakan penambahan alokasi pupuk bersubsidi senilai Rp14 miliar sebagai langkah strategis guna optimalisasi sektor pertanian demi memperkuat ketahanan pangan nasional.