Palu (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Palu menggelar Pertemuan Pilot Project Tahap II Aplikasi Verifikasi Bersama Berbasis ILogic (VIBI) pada Selasa (5/3).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengatakan, salah satu upaya untuk meningkatkan mutu layanan yaitu dengan peluncuran Aplikasi VIBI oleh BPJS Kesehatan.
Rumondang mengungkapkan, aplikasi ini diluncurkan untuk pengelolaan klaim yang berkualitas. Menurutnya, keuntungan dari Aplikasi VIBI yaitu untuk memberikan transparansi klaim yang diajukan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan terdokumentasinya berkas yang akan dilakukan pending/dispute/tidak layak oleh verifikator sehingga mempercepat proses penyelesaian klaim yang dikategorikan pending.
“Pilot project tahap I implementasi VIBI ini sudah dilakukan pada bulan Februari tahun 2024 kemarin terdapat tiga fasilitas kesehatan yang dipilih, yaitu Rumah Sakit Woodward, Rumah Sakit Tk III Dr. Sindhu Trisno dan Klinik Manggala. Hari ini kami melakukan pilot project tahap II dengan mengundang empat fasilitas kesehatan yaitu Rumah Sakit Budi Agung, Rumah Sakit Sis Aldjufrie, Rumah Sakit Ibu dan Anak Nasanapura dan Klinik Spesialis Mata Mitra serta sekaligus mengevaluasi implementasi VIBI pada pilot project tahap I,” jelasnya.
Rumondang juga menyampaikan melalui Aplikasi VIBI ini diharapkan dapat meminimalisir temuan yang berulang setiap tahunnya, pengelolaan klaim yang berkualitas serta proses verifikasi klaim dapat dilakukan tepat waktu sehingga proses pembayaran klaim ke rumah sakit juga semakin cepat, guna untuk kelancaran operasional di fasilitas kesehatan, sehingga pelayanan terhadap peserta JKN tidak menemui kendala.
“Jumlah FKRTL yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kantor Cabang Palu sejumlah 27 FKRTL, namun yang mengimplementasikan Aplikasi VIBI sejumlah tujuh FKRTL. Implementasi VIBI ini dilakukan secara bertahap, semoga tidak ada kendala yang berarti sehingga kedepannya seluruh FKRTL dapat mengimplementasikannya,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, setiap klaim wajib dilakukan registrasi klaim oleh fasilitas kesehatan, data tersebut tersimpan didaftar register pada Aplikasi VIBI sehingga dapat di lihat progresnya oleh fasilitas kesehatan.
Salah satu perwakilan pengelola JKN di Rumah Sakit Sis Aldjufrie Palu, Ria mengungkapkan bahwa selama ini rumah sakit dan BPJS Kesehatan sudah melakukan verifikasi bersama, namun belum ada sistem atau aplikasi yang mendukung proses verifikasi tersebut sehingga dapat dipantau secara bersama.
“BPJS Kesehatan menitipkan pelayanan peserta JKN kepada rumah sakit, dan sudah menjadi kewajiban BPJS Kesehatan untuk membayar pembayaran klaim atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan. Sangat penting melakukan pembayaran klaim kepada rumah sakit dengan tepat waktu agar operasional rumah sakit saat melayani peserta JKN berjalan dengan baik,” terangnya.
Ria juga mengatakan digitalisasi ini merupakan keharusan yang harus pasti dilakukan karena kedepannya layanan kesehatan akan berhubungan dengan digitalisasi, seperti halnya antrean online. Layanan tersebut menjadi suatu kebutuhan masyarakat dan rumah sakit sebagai provider untuk memenuhi hal tersebut.
“Aplikasi VIBI yang diciptakan oleh BPJS Kesehatan dapat memberikan kemudahan dan ketepatan proses verifikasi. Harapannya verifikasi dapat dilakukan dengan cepat sehingga pembayaran klaim juga cepat dilakukan. Hal tersebut pastinya akan berdampak pada kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN, yang juga berimbas pada reputasi fasilitas kesehatan,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi BPJS Kesehatan yang tidak henti-hentinya berupaya mendorong FKRTL melakukan transformasi digital dalam mengakomodir kemudahan bagi fasilitas kesehatan baik untuk proses verifikasi klaim maupun kemudahan layanan lainnya. (tm/nh)