Komisi II DPR serahkan 10 sertifikat tanah hasil PTSL di Kalsel

id Komisi II DPR RI,Program PTSL,Kementerian ATR/BPN, kanwil BPN kalsel

Komisi II DPR serahkan 10 sertifikat tanah hasil PTSL di Kalsel

Anggota Komisi II DPR RI Aida Muslimah didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Azis menyerahkan 10 sertifikat tanah saat sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Aida Muslimah menyerahkan sebanyak 10 sertifikat tanah saat sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"DPR memiliki tugas dan wewenang untuk mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk program PTSL," kata Aida kepada ANTARA di Banjarmasin, Sabtu.

Aida menyatakan untuk menyukseskan program PTSL Kantor Pertanahan perlu bekerja sama juga dengan pemerintah daerah karena keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada kementerian saja, namun ada peran dari pemda dan masyarakat.



Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalsel 2 itu juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya memasang patok tanda batas tanah supaya konflik pertanahan dan permasalahan tanah yang menjadi krusial lantaran munculnya kasus-kasus sengketa tanah, tidak terjadi.

Program PTSL, tambah dia, diharapkan mampu melakukan pendaftaran tanah secara masif dan lengkap oleh pemerintah sehingga masyarakat pun bisa mendapatkan hak tanah mereka secara legal lewat sertifikat.



Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Azis menyampaikan pengurusan sertifikat mudah apabila memenuhi lima syarat yakni harus ada tanahnya, jelas batas dan ukurannya, harus ada bukti kepemilikan, jelas pemiliknya, tidak ada permasalahan dan lunas biaya administrasi.

Program PTSL merupakan kegiatan pensertifikatan tanah gratis yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dan bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.