Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa anggota legislatif (aleg) terpilih 2024 tetap harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepada daerah (Cakada) 2024.
"Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah," kata Rahmat Bagja, di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca secara perlahan dan tidak boleh sepotong-sepotong membacanya, agar semua jelas melihat seluruh pertimbangannya.
"Kalau demikian tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan harus ada surat pernyataan pengunduran diri. Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong namun tetap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan," kata dia.
Menurutnya, pembahasan Peraturan PKPU Pencalonan, untuk menghindari adanya sengketa ataupun permasalahan pada proses Pilkada Serentak November 2024.
"Jadi untuk menghindari, misalnya kalau tidak perlu mengundurkan diri, yang bersangkutan maju terus, tiba-tiba ada sengketa itu dan dibatalkan gara-gara tidak mundur, nah jadi masalah lagi kan," kata dia.
Sehingga, ia pun meminta kepada KPU terkait pernyataan mengenai Putusan MK terkait pencalonan lebih baik dihindari dahulu sampai PKPU pencalonannya ada.
"Kami imbau KPU statement seperti itu lebih baik di PKPU pencalonan bahasannya. Kalau sudah selesai baru bicara soal itu. Kalau pun ada diskusi terkait hal itu jangan penyelenggara yang berbicara lebih baik teman-tema akademisi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.
Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
Bawaslu-Sulteng telusuri bahan kampanye paslon di kemasan kopi
Kamis, 14 November 2024 10:53 Wib
Bawaslu Donggala temukan kades terlibat aktif di kampanye Pilkada 2024
Sabtu, 9 November 2024 17:34 Wib
Bawaslu RI konsolidasi penguatan pengawasan Pilkada di Sulteng
Sabtu, 9 November 2024 6:13 Wib
Bawaslu-Sulteng ungkap Pilkada Morowali Utara rawan isu SARA
Sabtu, 9 November 2024 6:10 Wib
Bawaslu Kabupaten Donggala pastikan proses sortir lipat surat suara sesuai SOP
Minggu, 3 November 2024 16:39 Wib
Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo jalani sidang etik DKPP RI
Rabu, 30 Oktober 2024 9:40 Wib
DKPP gelar sidang etik dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Poso
Rabu, 30 Oktober 2024 9:38 Wib
Bawaslu membenarkan laporan terhadap Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng
Minggu, 27 Oktober 2024 14:56 Wib