Sigi telah pulangkan 20 pekerja migran ilegal

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Dinas Tenaga Kerja ,Pekerja Migran ,Wabup Sigi

Sigi telah pulangkan 20 pekerja migran ilegal

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi (empat kiri) menyerahkan hasil perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pelindungan Pekerja Migran kepada kepala desa di Kabupaten Sigi. (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat memulangkan 20 orang pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sigi yang berada di tempat penampungan milik negara.
 


Adapun informasi dari BP2MI menyebutkan bahwa lebih 1.700 masyarakat Kabupaten Sigi bekerja secara ilegal di Timur Tengah.

 

"Ada 1.700 orang dari Sigi tidak tercatat berada di Timur Tengah dan berangkat secara diam-diam atau ilegal," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, saat melakukan sosialisasi perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pelindungan Pekerja Migran, Senin.

 

Ia menuturkan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sigi dengan cara mensosialisasikan peraturan daerah tentang pelindungan pekerja migran Indonesia kepada masyarakat.

 

"Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali sehingga perlu sosialisasi yang masif kepada masyarakat tentu melalui kecamatan, kepala desa dan tokoh agama," ucapnya.

 

Kata dia, penyampaian perda itu melibatkan tokoh agama agar setiap kegiatan keagamaan dapat tersampaikan pesan pentingnya bekerja sebagai pekerja migran melalui mekanisme yang sudah diatur.

 

"Harapannya tidak ada lagi pekerja migran dari Sigi berangkat bekerja di luar negeri secara ilegal tetapi harus melewati mekanisme prosedural," ujarnya.

 

Menurutnya pemulangan pekerja migran asal Sigi sudah sejak tahun 2023 sampai saat ini.

 

"Ini tentunya bentuk keseriusan pemerintah daerah terkait perlindungan kami kepada masyarakat yang berangkat secara ilegal sebagai pekerja migran," sebutnya.

 

Pekerja migran itu diketahui belum sempat pergi ke negara tujuan untuk bekerja.

 

"Itu kami pulangkan dari tempat penampungan di Jakarta ke Kabupaten Sigi, karena memang yang berada di sana belum sempat bekerja," tuturnya.

 

Sementara itu Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sigi Muin mengatakan bentuk pelindungan pekerja migran adalah dengan memastikan seluruh persyaratan dapat dilengkapi.

 

"Kita melindungi masyarakat ini melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjadi pekerja migran Indonesia, sehingga masyarakat dapat ke kantor Disnakertrans supaya mengetahui negara mana saja lagi buka pekerja migran," ucapnya.

 

Ia mengatakan sejak tahun 2023 hingga saat ini masyarakat banyak mendaftar menjadi pekerja migran ke negara Asia Tenggara yaitu Malaysia dan Singapura.

 

"Pada intinya Disnakertrans Sigi sebagai filter pertama melakukan verifikasi terhadap masyarakat yang mendaftar oleh calon pekerja migran, negara tujuan dan persyaratan lengkap baru bisa diberikan rekomendasi selanjutnya ke pemerintah desa," ujarnya.