Kemenkum Sulteng minta kades dan lurah bantu masalah hukum warga

id Kanwil Kemenkum Sulteng ,Masalah hukum,Kepala Desa,Lurah,Sulawesi Tengah

Kemenkum Sulteng minta kades dan lurah bantu masalah hukum warga

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) Rakhmat Renaldy meminta kepala desa dan lurah harus mampu menjadi jembatan dalam membantu penyelesaian berbagai masalah hukum warganya.

"Kepala desa dan lurah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga harmoni di tengah masyarakat," kata Rakhmat Renaldy di Palu, Sabtu.

Ia mengatakan kepala desa dan lurah memiliki peran strategis dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menyelesaikan perselisihan hukum di wilayahnya.

Menurut dia, peran mereka tidak hanya sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di lingkungan daerah masing-masing.

Ia mengatakan bahwa peran kepala desa dalam penyelesaian masalah hukum ini sesuai dengan kewajibannya untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi di desa.

"Hal ini telah diatur dalam berbagai regulasi terkait pemerintahan desa," ujarnya.

Sementara itu, kata dia, peran lurah juga telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Dalam regulasi tersebut, lurah memiliki tugas utama untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Dengan demikian, lurah memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani konflik hukum di masyarakat perkotaan.

Renaldy menekankan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis musyawarah dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik hukum di tingkat desa dan kelurahan.

“Ketika perselisihan bisa diselesaikan secara damai di tingkat lokal, maka beban sistem peradilan bisa berkurang, dan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan Kanwil Kemenkum Sulteng juga berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kapasitas kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan sengketa masyarakat melalui berbagai program pembinaan hukum.

Ia mengharapkan dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat desa serta kelurahan, sistem penyelesaian masalah hukum berbasis kearifan lokal dapat semakin kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.