Luwuk, (Antaranews Sulteng) - Pihak PT Pertamina EP Asset 4 menyatakan pembebasan lahan di area Central Processing Unit Plant (CPP) Donggi, Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, sudah sesuai dengan dokumen.
"Kalau dari versi kami, kami merasa sudah melakukan proses pembebasan lahan, sesusai dengan ketentuan, kami sudah melihat dokumen dari pihak yang berwenang. Dalam hal ini, Surat Keterangan Penguasan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa dan diketahui juga pihak kecamatan, sehingga kita melakukan proses pembayaran," jelas Legal and Relation Pertamina EP 4, Anugrah yang dihubungi, Selasa.
PT Pertamina EP Asset 4 dinyatakan kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk Banggai, terkait gugatan sengketa lahan di area CPP Donggi dengan luas 100 meter x 200 meter atau 2 hektare, tepat di depan pintu masuk areal industri tambang minyak tersebut.
Kata Anugrah bahwa kasus tersebut sementara dalam proses hukum tingkat lanjut di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng. Dimana sebenarnya menjadi tergugat 1 adalah kepala desa, sementara Pertamina EP 4 tergugat 3 dan SKK Migas menjadi turut tergugat.
Sengketa lahan tersebut melibatkan pihak Pertamina EP 4 sebagai tergugat itu, tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk dengan nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk antara Ismail (penggugat) dan Asgap Abdullah (tergugat I), Ali Syahbana (tergugat II), PT Pertamina EP (tergugat III) dan SKK Migas (turut tergugat) yang diputuskan pada 28 Desember 2017.
Dalam putusan tersebut, PN Luwuk berdasarkan hasil persidangan perdata dengan beberapa alas bukti milik penggungat yakni surat penyerahan No.593.3/78/Kec.Toili/2003 dan tergugat yakni surat keterangan penguasahan tanah No.03/3/593/2004 dan keterangan sejumlah saksi tergugat maupun penggugat, menerangkan bahwa lahan dengan luas 2 hektare atau 200 x 100 meter persegi itu sah milik penggugat.
PT Pertamina EP Asset 4 yang memiliki wilayah operasi terluas dari seluruh asset yang dikelola oleh PT Pertamina EP yaitu mulai dari Cepu Field di Jawa Tengah, Sukowati Field dan Poleng Field di Jawa Timur, Donggi Matindok Field di Sulawesi Tengah dan Papua Field di Papua Barat.
Berdasarkan rilis PT Pertamina, 9 Juni 2018, CPP Donggi dan CPP Matindok di Sulawesi menghasilkan produksi mencapai 92.48 MMSCFD.
Baca juga: Pertamina asset 4 kalah gugatan perdata
Jawaban Pertamina soal sengketa pembebasan lahan CPP Donggi-Matindok
Kalau dari versi kami, kami merasa sudah melakukan proses pembebasan lahan, sesusai dengan ketentuan, kami sudah melihat dokumen dari pihak yang berwenang