Koordinator jubir Prabowo-Sandiaga penuhi panggilan Polda Metro

id Dahnil Anzar Simanjuntak

Koordinator jubir Prabowo-Sandiaga penuhi panggilan Polda Metro

Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.)

Saya suka dipanggil-panggil begini

Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

Dahnil tiba di Polda Metro Jaya, Selasa, didampingi enam pengacara yang berasal tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Dahnil datang dengan senang hati untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi ujaran kebohongan Ratna.

"Saya suka dipanggil-panggil begini," kata Dahnil. Dahnil mengaku pernah punya pengalaman dimintai keterangan sebagai saksi terkait teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu terkait penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang selama 12 jam lantaran berperan menyampaikan informasi pengeroyokan Ratna kepada Prabowo Subianto.

Selain Nanik, penyidik telah meminta keterangan mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.