Polisi amankan anak di bawah umur pelaku curas di Palu

id Polisi, ringkus, pencuri

Polisi amankan anak di bawah umur pelaku curas di Palu

Satu unit sepeda motor yang diamankan dari terduga pelaku yang saat ini diamankan di Mapolres Palu, Rabu (27/5/2020).(ANTARA/HO-Humas Polres).

Palu (ANTARA) - Polres Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengamankan anak di bawah umur R alias A (17) yang diduga pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah setempat.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, di Palu melalui rilis yang disampaikan Paur Humas, mengatakan terduga pelaku diamankan sekitar pukul 10.30 wita di wilayah Kecamatan Palu Selatan, Rabu.

Kapolres mengatakan pelaku diamankan berdasarkan STTL-ADUAN/300/V/2020/ SPKT A/Sulteng/Resort Palu/tanggal 25 Mei 2020.

"Pada hari Rabu sekitar jam 09.30 wita, Tim Opsnal Polres melakukan penyelidikan terkait kasus curas yang terjadi di Jalan Juanda Kota Palu dan tim mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian adalah lelaki R alias A," katanya.

Kemudian, kata Kapolres, Tim mengamankan pelaku R alias A di rumah orang tuanya di Jalan Kijang Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.

Kapolres menjelaskan selain melakukan pencurian di Jalan Juanda, pelaku juga melakukan pencurian di tempat lain sebanyak dua kali yakni di Jalan Monginsidi dengan barang bukti uang Rp300 ribu, HP Samsung J2 Prime.

Selanjutnya di Jalan Tanjung I dengan barang bukti HP Oppo A3S uang sebanyak Rp80 ribu. 

"Barang bukti dari pelaku telah disita satu unit sepeda motor Honda Beat F1 warna biru putih serta satu dompet warna hitam," tutur Kapolres.