Palu, (antarasulteng.com) - Setelah hampir tujuh tahun tidak
direalisasikan akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2008 tentang
Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah segera
diberlakukan.
"Padahal dalam Perda itu disebutkan, Perda tersebut sudah harus
diberlakukan enam bulan setelah disahkan," kata Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah di Palu, Jumat sore.
Rencana pemberlakukannya terungkap setelah Ombudsman bersama
perwakilan pemerintah Donggala dan Direktur Utama Perusahaan Daerah
Donggala Roni Tanusaputera, bertemu membahas solusi pemberlakuan Perda
tersebut, Jumat sore di Palu.
Sofyan mengatakan dirinya memahami keinginan Bupati Donggala Kasman
Lassa mengangkat Roni memimpin Perusda Donggala namun beberapa hal
belum dilalui sehingga mendapat kritikan keras dari media massa.
Pengangkatan Roni dianggap ilegal karena tidak melalui proses uji kepatutan dan kelayakan.
Sofyan mengatakan prosedur pendirian perusahaan sesuai Perda
mestinya sudah harus dilengkapi anggaran dasar perusahaan, studi
kelayakan, komisaris dan jajaran direksi tetapi bupati sudah menunjuk
seorang direktur utama tanpa melalui persyaratan tersebut.
"Untungnya belum dilantik," katanya.
Sofyan mengatakan sebelum Roni dilantik seluruh syarat pendirian
perseroan terbatas harus dipenuhi lebih dulu termasuk melakukan uji
kepatuhan dan kelayakan terhadap calon direksi.
"Rujukan kita adalah UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas," katanya.
Sementara itu Roni Tanusaputera mengatakan dirinya diminta bupati
menjalankan perusahaan tersebut agar membantu pendapatan asli daerah dan
mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"SK Bupati itu memang menjadi dilema. Tetapi perlu saya tegaskan
bahwa itu sama sekali tidak ada unsur gratifikasi di dalamnya," kata
Roni.
Dia mengatakan dirinya bahkan sudah dua kali hendak mengembalikan SK
bupati yang mengangkat dirinya menjadi direktur utama namun tidak
direspons bupati.
"Sudah dua kali saya mau kembalikan, tetapi pak Bupati bilang, pegang saja dulu," jelas Roni.
Roni menegaskan bahwa dirinya hanya mau meletakkan pondasi
perusahaan sehingga ke depan dilanjutkan dengan generasi baru. (skd)
Berita Terkait
Bawaslu membenarkan laporan terhadap Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng
Minggu, 27 Oktober 2024 14:56 Wib
Laporan terkait Ombudsman-Sulteng bisa diteruskan ke pusat
Minggu, 27 Oktober 2024 14:54 Wib
Ombudsman awasi tindakan korektif pembatalan kelulusan 532 bidan ASN
Kamis, 8 Agustus 2024 15:39 Wib
Ombudsman temukan maladministrasi terkait pembatalan kelulusan bidan
Rabu, 10 Juli 2024 15:14 Wib
Ombudsman Sulteng butuh SDM dengan keahlian bidang pertambangan
Senin, 8 Juli 2024 17:44 Wib
Bertemu dengan BP Tapera, Ombudsman RI pastikan dana iuran aman
Senin, 10 Juni 2024 14:36 Wib
Pemerintahan bersih bisa dilihat dari layanan publik
Jumat, 7 Juni 2024 21:14 Wib
Polres-Banggai terima penghargaan dari Ombudsman RI
Minggu, 19 Mei 2024 20:57 Wib