Kejaksaan Agung ajukan kasasi kasus Asuransi Jiwasraya

id Kasasi jiwasraya, kejagung ajukan kasasi jiwasraya, korupsi jiwasraya, koprusi

Kejaksaan Agung ajukan kasasi kasus Asuransi Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kasasi untuk semua terdakwa tidak bisa dipisah, tapi pasalnya beda-beda
Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Jampidsus Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kasasi untuk semua terdakwa tidak bisa dipisah, tapi pasalnya beda-beda," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan, dalam pengajuan kasasi tersebut berlaku untuk semua terdakwa, meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman penjara dan menjatuhkan denda terhadap empat dari enam terdakwa serta menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa lainnya.

Keenam terdakwa tersebut, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono, dan Benny Tjokrosaputro.

"Karena ada denda yang gak dijatuhkan, misalnya itu di undang-undang korupsi itu kan pidana badan sama denda kan pake frase 'dan' jadi harus dua-duanya dijatuhkan," kata Ali.

Selain itu, lanjut Ali, ada barang bukti yang dituntut punya negara untuk dikembalikan atau tidak masih kurang pas waktunya bagi JPU.

Menurut Ali, upaya kasasi untuk mengembalikan putusan sesuai tuntutan jaksa tidak hanya soal pidana badan, juga pidana denda, termasuk pengembalian barang bukti sebagai rampasan untuk negara.

"Barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan adanya, denda yang enggak dipenuhi oleh hakim kan begitu kira-kira itu materinya (gugatan-red)," kata Ali.

Terkait banding terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang tetap diputus seumur hidup, juga diajukan kasasi oleh JPU, hal ini, kata Ali, karena ada barang bukti yang harus dikembalikan.

Barang bukti tersebut berupa aset milik terdakwa dalam bentuk tanah yang harusnya dikembalikan untuk negara.

"Aset tanah, dalam putusan itu dikembalikan atau dikasih ke pihak ketiga, lamanya engga tau lupa saya, padahal kita tuntut tentu dikembalikan ke negara," ujar Ali.

Ali menambahkan, jika kasasi tidak diajukan maka akan mempengaruhi jumlah pengembalian untuk negara dari dua terdakwa tersebut.

Sedangkan kasasi untuk terdakwa Joko Hartono yang juga dituntut seumur hidup, diajukan terkait pidana badan. Dan untuk terdakwa Syahwirman yang divonis seumur hidup tetapi dituntut 18 tahun, kasasi diajukan terkait barang bukti yang harus dikembalikan kepada negara.

"Pokoknya yang kita tidak ada yang barang bukti kita kembalikan kita rampas untuk negara, nah di putusan itu dikembalikan, itu yang sejak di putusan pengadilan negeri seperti itu kita banding untuk Syahmirwan itu, nah kemudian kalau pengadilan tingginya masih seperti itu ya kita kasasi, itu mengurangi hak negara," ujar Ali.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi sebagai berikut:
1. Akta Permohonan Kasasi Nomor 8/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Hendrisman Rahim;
2. Akta Permohonan Kasasi Nomor 9/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Hary Prasetyo;
3. Akta Permohonan Kasasi Nomor 10/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Heru Hidayat;
4. Akta Permohonan Kasasi Nomor 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Syahwirman;
5. Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Joko Hartono Tirto;
6. Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Putusan PT DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.

Selain Hary, hukuman pidana penjara terhadap Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra serta Syahwirman, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, juga turut dikurangi menjadi 18 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup termasuk wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun (Benny) dan Rp10,73 triliun (Heru).

Dalam perkara ini seluruh terdakwa, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.


Baca juga: Anggota DPR RI pertanyakan PMN untuk Jiwasraya
Baca juga: Kejagung masih tunggu inkrah untuk eksekusi rampasan aset Jiwasraya
Baca juga: Moeldoko janji fasilitasi dan cari solusi nasabah Jiwasraya