Bupati Mamuju ancam akan tindak pengelola toko jual produk kadaluarsa

id produk kadaluarsa,ritel,indomaret,sitti sutinah suhardi,bupati mamuju,tindak tegas

Bupati Mamuju ancam akan tindak pengelola toko jual produk kadaluarsa

Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi saat mengecek produk yang dijual di salah satu pasar modern di daerah itu, Senin (10/5). (ANTARA/HO/Humas Pemkab Mamuju)

Mamuju (ANTARA) - Bupati Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Sitti Sutinah Suhardi mengancam akan mengambil langkah tegas kepada pihak toko dan minimarket yang menjual produk kadaluarsa.

Penegasan itu disampaikan Sitti Sutinah Suhardi, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah toko dan ritel di Kabupaten Mamuju, Senin.

Pada sidak yang dilakukan bersama pihak Kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju, Bupati menyesalkan masih adanya produk kadaluarsa yang dijual di toko modern di daerah itu.

"Tadi, saat kami berada di toko modern ada yang membuat miris. Kalau misalnya pengawasan di toko modern itu lebih intens, kok masih bisa kita dapat bahan makanan yang sudah kadaluarsa dan kemasannya yang sudah rusak," kata Sitti Sutinah Suhardi.

Pemerintah Kabupaten Mamuju kata Bupati, akan mengambil langkah tegas, jika menemukan lagi bahan pangan atau produk kadaluarsa yang dijual di toko dan ritel modern tersebut.

"Ini akan menjadi catatan kami dan Dinas Perdagangan yang akan lebih intens juga melakukan pengawasan untuk toko-toko ritel modern. Kita punya catatan kalau sudah diberikan peringatan satu atau dua kali dan mereka tidak mengindahkan tentu kita akan lakukan tindakan yang lebih tegas," tegas Sitti Sutinah Suhardi.

Sementara, Kepala Balai POM di Mamuju Lintang Purba Jaya mengakui masih adanya pedagang di daerah itu yang menjual bahan pangan kadaluarsa.

"Ini tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) kami untuk ditindaklanjuti karena ini merupakan pelanggaran hak konsumen," ujar Lintang Purba Jaya.

Kantor BPOM di Mamuju akan terus melakukan pengawasan terhadap bahan pangan yang dijual di pertokoan dan pasar modern demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Bagi toko dan pasar modern yang kedapatan masih menjajakan bahan pangan kadaluarsa tambahnya, akan diberi sanksi berjenjang, mulai dari sanksi secara administrasi berupa rekomendasi kepada pemerintah daerah, untuk melakukan peringatan keras hingga penghentian kegiatan atau pencabutan izin.

"Bagi toko dan pasar modern yang melakukan pelanggaran jika telah diberikan peringatan sekali atau dua kali namun tidak diindahkan, maka izinnya dapat dicabut," tegas Lintang Purba Jaya.