Pemkot Wajibkan Syarat Andalalin Dirikan Tempat Usaha

id imb

Tidak ada lagi ampun kalau tidak ada Andalalin. Tidak ada tempat parkir,
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) khususnya untuk kegiatan usaha jika rencana mendirikan tempat usaha tersebut tidak memiliki analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Hal itu akan dilakukan pemerintah kota mengingat ancaman kemacetan lalu lintas di ibukota provinsi Sulawesi Tengah itu semakin tinggi.

"Tidak ada lagi ampun kalau tidak ada Andalalin. Tidak ada tempat parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Ajenkris pada pada Forum Gabungan SKPD dan Musrembang Kota Palu di Palu, Selasa sore.

Dia meminta agar instansi mengeluarkan izin mendirikan bangunan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan karena perlu ditinjau ke lapangan terkait ketersediaan sarana perparkiran.

Ajenkris mengatakan banyak usaha yang dibangun di Kota Palu bahkan sarana publik tetapi tidak memiliki Andalalin sehingga Dinas Perhubungan kewalahan mengatasi perparkiran dan kemacetan.

Dia mencontohkan pembangunan sarana anjungan Teluk Palu yang dibangun menggunakan APBN tidak dilengkapi dengan sarana perparkiran sehingga pengunjung memarkir kendaraannya di tepi jalan.

"Itu tidak boleh lagi terjadi," katanya.

Di Palu saat ini terdapat 240 titik parkir yang dikelola oleh 600 juru parkir. Pemerintah kota juga rencananya akan menyiapkan sarana parkir khusus di tempat tertentu sehingga tidak ada lagi kendaraan parkir di tepi jalan.

Ajenkris mengatakan Dinas Perhubungan pada 2017 akan membuat peta jalan (road map) transportasi di Palu untuk mengantisipasi kemungkinan ancaman kemacetan parah pada 2021.

Dalam roadmap itu, kata dia, antara lain terkait desain perparkiran berlangganan. Ajenkris berharap pada 2017 kajian akademisnya rampung.

"Kajian akademis tentang trayek angkutan kota sudah selesai. Kita upayakan 2016 ini akan kita berlakukan," katanya.

Dinas Perhubungan juga akan membuat trayek khusus ke lokasi wisata dan rencananya akan memasang 100 papan penunjuk jalan.

Ajenkris mengatakan pada pelaksanaan gerhana matahari total di Palu 9 Maret 2016 banyak turis mancanegara kesulitan mengakses tempat tertentu karena tidak adanya papan penunjuk jalan.