DP3A Sulteng susun panduan pembentukan pusat pembelajaran keluarga

id irmawati sahi,dp3a,dp3a sulteng,puspaga,pemprov sulteng

DP3A Sulteng  susun panduan pembentukan pusat pembelajaran keluarga

Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Hidup Keluarga DP3A Sulteng Irmawati Sahi, memaparkan materi pada pelatihan konselor Puspaga di Palu, Selasa (12/7/2022). (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyusun panduan pembentukan dan pengembangan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) untuk meningkatkan kualitas keluarga.

Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga DP3A Sulteng Irmawati Sahi di Palu, Jumat, mengemukakan Puspaga sebagai unit layanan keluarga yang merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 yang meliputi sub urusan kualitas keluarga dan sub urusan pemenuhan hak anak," kata Irma, sapaan akrab Irmawati Sahi.

Irma mengakui bahwa pihaknya telah melaksanakan diskusi terfokus untuk penyusunan panduan pembentukan Puspaga.

Diskusi itu menghadirkan Dinas P3A dari Kota Palu dan Kabupaten Sigi, Forum Anak Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Waha Visi Indonesia, Yayasan Sikola Mombine, Lingkar Belajar Untuk (Libu) Perempuan Sulteng, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kabupaten Sigi dan Kota Palu, UPT PPA Sulteng, Satgas PPA Kelurahan Duyu dan Balaroa.

Ia menjelaskan diskusi terfokus itu untuk mendapatkan informasi awal tentang program pendidikan/pengasuhan orang tua sebagai bahan dalam penyusunan pedoman pembentukan dan pengembangan Puspaga.

Serta untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan layanan kualitas keluarga Puspaga yang akan dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten se-Sulteng.

"Di samping itu, juga untuk mengukur kesiapan pemerintah kabupaten/kota dalam membentuk Puspaga," ungkap dia.

Ia menyebut Menteri PPPA telah menerbitkan Edaran Nomor 57 Tahun 2.020 tentang Pengembangan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga Di Daerah.

Seiring dengan itu, sebut dia, maka dalam dua tahun terakhir mulai tahun 2.020 pemerintah Sulawesi Tengah telah melakukan sosialisasi di kabupaten 12 dan satu kota di Sulteng, untuk membentuk Puspaga.

"Namun, kita ketahui bersama bahwa pembentukan Puspaga perlu dukungan baik internal maupun eksternal," sebutnya.

"Sebagai komitmen Pemerintah Sulawesi Tengah dalam menjalankan tugas untuk memaksimalkan peran pemerintah dalam melakukan peningkatan kualitas hidup keluarga, maka DPPPA Sulawsi Tengah bermaksud menyusun Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Puspaga di Sulawesi Tengah. Untuk itu, sebagai langkah awal penyusunan pedoman tersebut DPPA Sulteng melaksanakan diskusi terfokus sebagai forum/media untuk melakukan asesmen awal," kata dia.

Ia menambahkan asesmen awal tersebut meliputi tentang kualitas keluarga dalam bentuk program pendidikan/pengasuhan, program keterampilan menjadi orang tua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga maupun penyelenggaraan program konseling bagi anak dan keluarga.