Kapolresta Palu: Aturan baru pembuatan SIM masih dalam tahap sosialisasi

id Kapolresta Palu,Aturan SIM,Kota Palu ,Sulawesi Tengah

Kapolresta Palu: Aturan baru pembuatan SIM masih dalam tahap sosialisasi

Kepala Polresta (Kapolresta) Palu, Kombes Pol. Barliansyah. (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Palu, Sulawesi Tengah Kombes Pol. Barliansyah mengatakan aturan baru terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi masih dalam tahap sosialisasi.
 
"Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Jadi, kami ini masih menunggu dari arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas)," kata Kombes Pol. Barliansyah di Palu, Kamis.
 
Ia menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
 
Ia mengatakan, aturan itu khususnya akan diberlakukan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau bagi yang ingin mendapatkan SIM A.

Adapun untuk saat ini, kata dia, aturan untuk melampirkan sertifikat mengemudi, khususnya bagi pengemudi kendaraan roda empat masih dalam tahap sosialisasi dan belum diberlakukan.
 
Barliansyah menuturkan, apabila Korlantas Polri telah memberikan arahan untuk memberlakukan aturan tersebut, pihak Polresta Palu akan segera menindaklanjuti dan menerapkan aturan tersebut.

Menurut dia, aturan itu diberlakukan setelah pihak kepolisian melalukan analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
 
Maka dari itu, Ia mengatakan aturan melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.

Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kambes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo mengungkapkan syarat membuat SIM harus memiliki sertifikat mengemudi.
 
Peraturan tersebut menetapkan bagi pemohon SIM baru atau peningkatan golongan (khusus SIM umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.