Ia menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Ia mengatakan, aturan itu khususnya akan diberlakukan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau bagi yang ingin mendapatkan SIM A.
Adapun untuk saat ini, kata dia, aturan untuk melampirkan sertifikat mengemudi, khususnya bagi pengemudi kendaraan roda empat masih dalam tahap sosialisasi dan belum diberlakukan.
Barliansyah menuturkan, apabila Korlantas Polri telah memberikan arahan untuk memberlakukan aturan tersebut, pihak Polresta Palu akan segera menindaklanjuti dan menerapkan aturan tersebut.
Menurut dia, aturan itu diberlakukan setelah pihak kepolisian melalukan analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Maka dari itu, Ia mengatakan aturan melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.
Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kambes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo mengungkapkan syarat membuat SIM harus memiliki sertifikat mengemudi.